Rabu, 06 April 2011

MAGNUM primadona baru yang tersandung isu..E472..

oleh : Ary Kristianto
Kepala Divisi Ilmiah Nasional Ikatan Mahasiswa Muslim Peduli Pangan dan Gizi IMMPPG



Magnum…sensasinya timbulkan kemewahan dalam tiap gigitan, tagline salah satu merek es krim ternama di nusantara ini tengah tersandung isu. Popularitas Magnum sebagai produk unggulan es krim di Indonesia sangat dirasakan awal tahun 2011 ini. Akan tetapi ibarat pepatah, makin tinggi sebatang pohon makin kencang pula angin yang menerpanya. Baru enam bulan merebut hati konsumen, es krim Magnum diisukan mengandung babi.

Kesimpangsiuran adanya unsur babi dalam es krim Magnum dialamatkan pada tulisan E472. Masyarakat awam termakan isu bahwa kode E tersebut bermakna “mengandung babi” padahal sebenarnya kode E tersebut adalah kode untuk bahan tambahan atau aditif makanan yang telah dikaji oleh Uni Eropa. Kadang-kadang pada komposisi bahan di kemasan produk pangan tertentu hanya muncul dalam bentuk kode saja, yaitu kode E tersebut.
Sebenarnya kode E472 pada es krim Magnum adalah sebuah kode untuk menandai klasifikasi bahan pangan. Sekali lagi ditekankan bahwa E adalah kode untuk Europe artinya bahan tambahan pangan yang dikaji di Eropa. Sedangkan angka 4 adalah kode untuk kegunaan bahan tambahan tersebut yaitu untuk emulsifier, angka 7 adalah kode asal senyawa emulsifier tersebut dan angka 2 adalah nomor untuk menunjukkan asal asam lemak apakah dari hewan atau tumbuhan. Oleh karena itu, kode E472 tidak bisa diartikan “pasti mengandung babi” namun masih dimungkinkan mengandung babi. Hal tersebut karena E472 adalah kode untuk emulsifier yaitu salah satu bahan yang digunakan untuk pembuatan es krim yang memang ada kemungkinan mengandung babi. Perlu dipahami meskipun emulsifier terbuat dari asam lemak namun asam lemak tidak hanya terbuat dari lemak hewan khususnya babi melainkan juga dapat dibuat dari sumber lipid lain misalnya lemak tumbuhan minyak sawit.

Mungkin ada yang bertanya-tanya mengapa harus ada emulsifier dalam produk es krim. Emulsifier sangat penting dalam pembuatan tekstur es krim. Tanpa adanya emulsifier, lemak susu tidak dapat bercampur dengan air sehingga akan pecah dan secara sensori kurang diterima mutunya oleh sebagian besar konsumen. Karena fungsi yang sangat penting tersebut, orang-orang berusaha mencari produk emulsifier yang terbaik. Produk tersebut berasal dari asam lemak baik itu monogliserida, maupun digliserida. “Asal usul” asam lemak inilah yang menjadi titik kritis kehalalan suatu produk emulsifier. Oleh karena itu, proses auditing atau pemeriksaan pada ingridien ini menjadi sangat ketat. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengatakan bahwa benar pada kemasan produk magnum terdapat kode E472 yang berarti pengelmusi. Namun Emulsifier yang dipakai bukan berasal dari babi melainkan dari bahan lemak tumbuhan. Dengan alasan tersebut LPPOM MUI memberikan label halal pada Magnum Es krim (Hidayatullah.com).
Pada kasus es krim Magnum, sampai sekarang tidak terindikasi ditemukannya unsur babi. Tracebility atau kajian asal usul bahan emulsifier pada es krim Magnum dinyatakan terbebas dari unsur babi karena emulsifier yang digunakan pada produk magnum berasal dari asam lemak minyak sawit. Ribut Purwanti Humas PT Unilever yaitu perusahaan yang memproduksi es krim Magnum menyatakan bahwa emulsifier yang digunakan bersal dari lemak tumbuhan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena berita yang beredar tidak benar dan tidak berdasarkan fakta. LPPOM MUI sebagai pihak yang sangat teliti mengaudit pangan yang beredar di Indonesia memberikan fatwa halal pada produk es krim Magnum. Pemberian label ini menjadi bukti yang cukup kuat akan kehalalan es krim Magnum (tribunmanado 2011).

Selain itu pernyataan tentang kehalalan produk es krim Magnum juga disampaikan oleh staf Pengajar Ilmu dan Teknologi Pangan IPB Dr. Ir. Nugraha Edhi Suyatma, DEA yang juga salah seorang auditor LPPOM MUI. Beliau mengatakan masyarakat tidak usah risau adanya berita-berita yang meresahkan terkait produk pangan halal. Jikalau ditemukan keganjilan dan adanya selebaran yang berbau diskriminatif pada produk yang telah berlabel halal resmi dari LPPOM, diharapkan masyarakat segera menghubungi sekretariat LPPOM MUI baik secara langsung maupun melalui telepon dan website. LPPOM adalah lembaga yang dapat dipercaya dan diandalkan. Oleh karena itu untuk kehati-hatian, diharapkan konsumen juga teliti dalam setiap akan membeli produk pangan. Apakah dalam kemasannya terdapat logo halal atau tidak. Jika dalam kemasan produk tersebut terdapat logo halal, maka masyarakat tidak perlu lagi ragu.

Intinya, kode E yang ada kemungkinan bersumber dari hewan, tidak otomatis berasal dari babi. Harus ada sekelompok ahli yang bisa memastikan bahwa bahan-bahan tersebut apakah halal atau haram. Aktivitas audit ini yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Jadi telah terang sekarang duduk persoalan menyoal kehalalan produk es krim Magnum ini. Asam lemak yang digunakan sebagai emulsifier yang tertulis E472 pada kemasan bukan berasal dari babi seperti isu yang beredar melainkan berasal dari minyak sawit yang halal asal dan wujudnya dan telah jelas kehalalan atas sertifikasi yang telah diturunkan LPOM MUI. Akhirnya ketenangan dalam tiap gigitannya dapat kita rasakan kembali. (ar/hc/immppg/11).

Sumber fakta
Hidayatullah.com. 2011. [online]. LLPOM, kode E472 tidak berarti babi. http://hidayatullah.com/read/15974/21/03/2011/lppom:-kode-e472-tidak-berarti-babi.html (diakses tanggal 02 April 2011).
Tribunmanado.com. 2011. [online]. Unilever Bantah Es Krim Magnum mengandung lemak babi. http://manado.tribunnews.com/2011/03/22/unilever-bantah-es-krim-magnum-mengandung-lemak-babi (diakses tanggal 02 April 2011).

Selasa, 15 Februari 2011

RUU JPH: Pemerintah Sebagai Regulator




Substansi mengenai pengaturan produk halal, menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Amidhan mencakup beberapa aspek, antara lain labelisasi, sertifikasi, sosialisasi, pengawasan dan penindakan hukum (law enforcement).


Dari beberapa elemen tersebut, katanya, masing-masing seyogianya ditangani oleh pihak-pihak atau institusi yang memiliki kompetensi, sehingga pelaksanaan jaminan produk halal bisa benar-benar berjalan sesuai dengan tujuan awal diadakannya ketentuan tentang produk halal, yakni menjamin ketenteraman umat dalam memilih produk yang hendak dikonsumsi.

Hal tersebut disampaikan KH Amidhan dalam Rapat Dengar Pendapat antara MUI dan Ormas Islam, yakni PBNU dan PP Muhammadiyah dengan Komisi VIII DPR-RI (Rabu, 2 Februari 2011). Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VIII DPR RI dengan MUI dan Ormas Islam dilakukan dalam rangka menghimpun masukan bagi legislatif sebagai bahan pembahasan dan penyusunan Rancangan Undang-Undang Jaminan Pangan Halal (RUU JPH), yang akan ditetapkan sebagai Undang-Undang.

Selama ini, menurut KH Amidhan, beberapa elemen halal tersebut sebagian telah dijalankan oleh instansi atau lembaga masing-masing. Misalnya dalam hal labelisasi telah ditangani oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM). Sedangkan sertifikasi halal dilakukan oleh MUI. Pemerintah selaku penyelenggara Negara, mestinya mengoptimalkan peranya dalam hal pengawasan dan penindakan hukum. “Tugas sosialisasi kepada masyarakat luas bisa dijalankan berama-sama antara MUI dengan pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah, Prf. Dr. H. Yunahar Ilyas, Lc., M.Ag berpendapat bahwa pengaturan mengenai produk halal sangat penting sebagai manifestasi jaminan dari Negara agar masyarakat dapat memperoleh pangan halal. Jaminan produk halal tersebut harus dilegalkan dalam bentuk sertifikasi, karena masyarakat awam tidak mungkin dapat dengan mudah bisa membedakan mana produk yang halal dan mana produk yang tidak halal. “Untuk itu diperlukan ahli yang berkompeten untuk meneliti dan mengaudit kandungan dalam makanan atau minuman tersebut, apakah terdapat unsur haramnya atau tidak. Sedangkan dari segi syariahnya menjadi kewenangan para ulama. “Selama ini, MUI melalui lembaga yang dimilikinya, yakni LPPOM, telah menjalankan tugas tersebut dengan baik,” ujar Prof. Dr. Yunahar, sambil menekankan agar pemerintah hendaknya bertindak selaku regulator dan melakukan tindakan hukum bagi pelanggarnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi Golkar, Drs. Zulkarnaen Djabar menggarisbawahi bahwa pada prinsipnya pengaturan mengenai sertifikasi halal sebaiknya dilakukan oleh pihak lain di luar pemerintah. Pemerintah, katanya, harus menunjukkan eksistensinya selaku penyelenggara tata kenegaraan yang baik dengan tidak menjadi regulator sekaligus operator

Jumat, 28 Januari 2011

RESEP : CALZONE




Calzone, sebagai makanan memang belum terlalu dikenal di Indonesia, walaupun masih berkerabat dengan Pizza. Selain sama-sama berasal dari Italia, komposisi bahan Calzone pun pun hampir seragam dengan Pizza. Hanya saja perbedaannya, Pizza berbentuk bulat dan dihiasi dengan topping berbagai sayuran dan daging, sementara Calzone merupakan pastel yang berbentuk bulan sabit dengan isi yang hampir sama seperti topping pizza hanya saja terbungkus di dalam.

Sebelum mencoba resep baru ini, ada baiknya kita teliti satu persatu bahan-bahan yang dipergunakan. Bahan-bahan yang digunakan terdiri dari dua kelompok bahan yakni bahan dasar dan bahan isi. Bahan dasarnya antara lain tepung terigu, ragi instant, gula pasir, garam, air, dan salad oil. Sedangkan bahan isinya: margarine, bawang bombay, bawang putih, pasta tomat, saus tomat, merica bubuk, oregano bubuk, daging asap, jamur kancing, sosis sapi, tomat segar, paprika hijau, keju cheddar.

Dari kedua kelompok bahan tersebut, dapat kita telusur bahan-bahan yang kritis kehalalannya, yaitu tepung terigu, ragi instant, gula pasir, salad oil. margarine, pasta tomat, saus tomat, daging asap, sosis sapi, dan keju cheddar.

Pertama, terigu perlu diwaspadai kehalalannya, karena walaupun berasal dari gandum tetapi ditambahi pula bahan fortifikan (vitamin dan mineral). Potensi ketidakhalalannya adalah vitamin karena ada kemungkinan berasal atau diproses dengan menggunakan bahan-bahan yang haram. Jadi gunakanlah terigu yang bersertifikat halal MUI.

Kedua, ragi instan. Isi dari ragi instant tidak hanya sekedar ragi tapi juga sejumlah kecil bahan aditif. Bahan aditif yang mungkin ada pada ragi instan yaitu bahan anti gumpal (anticaking agent) dimana diantara bahan-bahan yang biasa digunakan sebagai anti gumpal ada yang status kehalalannya syubhat yaitu E542 (edible bone phosphate, berasal dari tulang hewan), E 570 (asam stearat) dan E572 (magnesium stearat). Asam stearat dapat berasal dari tanaman atau dari hewan, magnesium stearat dibuat dengan menggunakan bahan dasar asam stearat. Disamping gum atau dekstrin, gelatin kadang digunakan sebagai bahan pengisi pada ragi instan.

Di pasaran sudah tersedia ragi instan yang sudah dijamin kehalalannya, oleh karena itu pilihlah ragi instan yang sudah bersertifikat halal MUI.

Ketiga, gula pasir. Gula pasir yang berpeluang tidak halal adalah gula rafinasi. Gula rafinasi merupakan gula yang diputihkan. Titik kritisnya terletak pada bahan pemucatnya (bleaching agent). Yang kritis adalah adalah arang aktif. Arang aktif dapat berasal dari tempurung kelapa, serbuk gergaji, batu bara, dan tulang hewan yang tidak jelas kehalalannya. Gula yang tidak berwarna putih dan keruh, sebenarnya lebih aman dari segi kehalalannya.

Keempat, salad oil. Minyak ini terbuat dari kacang-kacangan yang diproses menjadi minyak. Digunakan dalam pembuatan mayonais atau salad dressing, berwarna bening dan tidak beraroma. Walaupun berasal dari bahan nabati, proses penjernihannya bisa saja menggunakan arang aktif. Apalagi bila bercampur dengan bahan hewani. Jadi pilih saja yang bersertifikat halal MUI.

Kelima, margarin. Margarin walaupun berasal dari nabati (tumbuhan contohnya kelapa atau kelapa sawit) yang menjadi titik kritis atau berpeluang berasal dari bahan yang haram adalah emulsifier dan flavor (perisa). Emulsifier mempunyai kemungkinan berasal dari lemak hewani yang tidak jelas status kehalalannya. Begitu juga dengan flavor yang bisa saja mengandung bahan-bahan yang tidak jelas status kehalalannya. Demi amannya, margarin yang sudah mendapat sertifikat halal MUI bisa menjadi pilihan utama.

Keenam, daging asap. Titik kritisnya jelas dari sumber daging yang digunakan. Apakah dari hewan halal dan disembelih secara Islami? Kemudian untuk rasa asapnya, industri pengolahan daging biasanya menggunakan smoke flavor atau perisa asap. Perisa jenis ini memang dalam praktiknya adalah menggunakan asap dari kayu yang dibakar. Biasanya berasal dari kayu chickory atau ek. Masalahnya kemudian untuk menangkap rasa asap tersebut dengan menggunakan penjerap (carrier). Nah, penjerap ini yang bisa bermasalah dari segi kehalalan. Jadi pilihlah daging asap yang bersertifikat halal.

Ketujuh, sosis sapi. Kehalalan produk olahan ini, tidak hanya bergantung pada daging sebagai bahan utamanya saja, tetapi juga sangat tergantung pada bahan tambahan yang digunakan dalam pembuatan produk olahan tersebut juga selongsong sosis yang digunakan.

Di Indonesia, penamaan sosis seringkali hanya disebutkan berdasarkan daging yang paling banyak digunakan. Sedangkan daging campurannya tidak diberikan keterangan. Cara pemotongannya hewannya pun perlu diwaspadai apakah sesuai dengan syariah Islam. Selongsong sosis bisa berasal dari usus hewan atau kolagen. Bila berasal dari usus hewan perlu ditelusur darimana usus tersebut berasal. Bila dari kolagen, perlu pula diselidiki darimana kolagen itu diproses. Jadi tidak ada jalan lain, belilah sosis yang bersertifikat halal.

Kedelapan, keju cheddar. Keju cheddar yang tersedia di pasar merupakan cheddar olahan. Disamping keju cheddar alami, maka di dalam produk ini juga ditambahkan dengan berbagai tambahan lain yang perlu kita kritisi kehalalannya. Jadi belilah, keju cheddar yang bersertifikat halal MUI.

aource : http://www.halalmui.org/index.php?option=com_content&view=article&id=600%3Abedah-resep-calzone&catid=93%3Ahalal-article&Itemid=428&lang=en

Kamis, 27 Januari 2011

PDI-P Dukung Sertifikasi Halal Dipegang MUI




JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan meminta agar pembahasan RUU Produk Jaminan Halal (RUU PJH) tidak mandeg lagi. Apalagi kalau sampai dikait-kaitkan dengan perebutan menyangkut otoritas sertifikasi halal.
Terkait hak ini, FPDI-P memberikan dukungan penuh kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang paling berhak mengeluarkan sertifikasi halal.

"Kami sengaja mengundang MUI untuk membahas ini supaya tidak simpang siur. Sejak pembahasan periode lalu yang deadlock MUI senada dengan PDIP soal sertifikasi sebaiknya ditangan MUI," kata Said Abdullah saat menerima pimpinan teras MUI di ruang rapat FPDIP, Rabu, (26/01/2011).

Para petinggi MUI menyambangi ruang FPDI-P. Antara lain, Ketua MUI, Ma'ruf Amin. Kemudian, Amidhan, Basri Barmanda selaku Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI, serta Lukmanul Hakim, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika (LP POM MUI).

Sekedar diketahui, tahun lalu pembahasan RUU PJH deadlock karena ada perbedaan tajam antara pemerintah dan MUI mengenai sertifikasi halal. Ketua Poksi Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Adang Ruchiatna menegaskan fraksinya sangat mendukung urusan halal ditangan MUI.

"Sikap FPDIP sudah jelas. Dan mudah-mudahan fraksi lain ikut. Kementerian Agama terlalu sibuk, bahkan mengurus haji saja belum beres. Masak mau mengambil ini lagi. Fraksi kami tidak setuju bila masalah sertifikasi oleh Kementrian Agama," Adang Ruchyatna menegaskan.

Dalam kesempatan itu, Ketua MUI Ma'ruf Amin menyambut baik dukungan dari PDI-P. Dari empat hal, kata Ma'ruf, MUI ingin soal sertifikasi menjadi kewenangan MUI. Dengan alasan, sertifkasi itu merupakan fatwa tertulis terhadap suatu produk.

"Untuk proses sertifikasi melalui audit dan fatwa. Audit oleh MUI ada pada LP POM yang sudah cukup pengalaman selama 20 tahun. Setelah produk diaudit, maka di fatwa. MUI punya tenaga dan otoritas untuk fatwa. Dan MUI ingin ini dilegalkan oleh UU," kata Ma'ruf.

"Sertifikat halal merupakan masalah global. Jaminan bagi konsumen, juga jadi penting. Sertifikat halal oleh MUI sudah 20 tahun sejak kasus lemak babi. Ada empat hal yang penting dalam RUU ini soal sertifikasi, labelasasi logo halal, pengawasan dan penertiban atau law enforcement," tuturnya. (www.tribunnews.com)
Last Updated ( Thursday, 27 January 2011 10:30 )

source : http://www.halalmui.org/index.php?option=com_content&view=article&id=627%3Apdi-p-dukung-sertifikasi-halal-dipegang-mui&catid=1%3Alatest-news&Itemid=434&lang=en

4 Sehat 5 Sempurna Tinggal Sejarah, Diganti dengan PGS




Jakarta, Sejak di bangku Sekolah Dasar, pedoman hidup sehat selalu diajarkan dengan makan 4 sehat 5 sempurna (4S 5S). Tapi kini pedoman tersebut sudah tidak sesuai dan diganti dengan Pedoman Gizi Seimbang.

Indonesia kini resmi menggunakan Pedoman Gizi Seimbang (PGS) untuk menyiapkan pola hidup sehat masyarakat Indonesia dalam menghadapi 'beban ganda masalah gizi', yaitu ketika kekurangan dan kelebihan gizi terjadi secara bersama.

PGS diharapkan dapat memperbaiki pedoman sebelumnya, yaitu 4 sehat 5 sempurna yang sudah dipopulerkan sejak tahun 1950-an.

"4S 5S itu sudah jadi sejarah, karena ini adalah ilmu pengetahuan. Nggak ada ilmu pengetahuan yang kekal, semuanya pasti berkembang dan diperbaharui. Bukan berarti dihapuskan, tetapi dikembangkan dengan pengetahuan yang baru," jelas Prof Soekirman,SKM.,MPS-ID.,PhD, ahli gizi sekaligus guru besar IPB dalam acara Press Conference Pedoman Buku Gizi Seimbang, di Hotel Akmani, Jakarta, Kamis (27/4/2011).

Jika Empat Sehat Lima Sempurna menekankan pada:

1. Makanan Pokok
2. Lauk-Pauk
3. Sayur-Mayur
4. Buah
5. Susu


Maka Gizi Seimbang adalah susunan makanan sehari-hari yang mengandung zat-zat gizi dalam jenis dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan tubuh.

Pedoman Gizi Seimbang memperhatikan 4 prinsip, yaitu:

1. Variasi makanan
2. Pentingnya pola hidup bersih
3. Pentingnya pola hidup aktif dan olahraga
4. Memantau berat badan ideal


Prof Soekirman mengatakan berbeda dengan konsep 4S 5S yang menyamaratakan kebutuhan gizi semua orang, PGS berprinsip bahwa tiap golongan usia, jenis kelamin, kesehatan dan akitifitas fisik memerlukan PGS yang berbeda, sesuai dengan kondisi masing-masing kelompok tersebut.

Di samping itu, PGS menekankan pula proporsi yang berbeda untuk setiap kelompok yang disesuaikan atau diseimbangkan dengan kebutuhan tubuh.

Perbedaan lainnya, PGS tidak memberlakukan susu sebagai makanan sempurna, melainkan ditempatkan satu kelompok dengan sumber protein hewani lain.

"Konsep 4S 5S diciptakan karena pada tahun 1950-an orang belum tahu cara makan yang benar. Tetapi sejak tahun 90-an, permasalahan gizi sudah berubah. Sekarang banyak negara menghadapi masalah kegemukanan, obesitas dengan akibatnya diabetes, hipertensi, jantung, stroke, yang mewabah ke negara maju dan berkembang," lanjut Prof Soekirman, yang juga merupakan ketua Koalisi Fortifikasi Indonesia (KFI).

Prof Soekirman menuturkan, dengan adanya permasalahan ini akhirnya pada konferensi di Roma, FAO dan WHO mulai mengubah konsep 4S 5S menjadi Pedoman Gizi Seimbang.

"Sebenarnya Departemen Kesehatan kita pada tahun 2003 dan 2005 juga sudah mencetak buku tentang Pedoman Gizi Seimbang. Sayangnya kurang dipublikasikan, akhirnya tidak banyak yang tahu kalau ada bukunya," jelas Prof Soekirman.

PGS Pakai Ilustrasi Tumpeng

Untuk mempermudah pemahaman mengenai PGS, setiap negara di dunia memiliki visualisasi yang disesuaikan dengan kebudayaan masing-masing.

Di Indonesia, prinsip PGS divisualisasikan dalam bentuk tumpeng dan nampannya yang disebut Tumpeng Gizi Seimbang (TGS).

TGS membantu setiap orang memilih makanan dengan jenis dan jumlah yang tepat, sesuai dengan berbagai kebutuhan menurut usia (bayi, balita, remaja, dewasa, usia lanjut) dan sesuai keadaan kesehatan (hamil, menyusui, aktivitas fisik, sakit).

Potongan-potongan TGS dialasi dengan air putih, artinya air putih merupakan bagian terbesar dan zat gizi esensial bagi kehidupan untuk hidup sehat dan aktif.

Setelah itu, ada potongan besar yang merupakan golongan makanan pokok (sumber karbohidrat), dianjurkan dikonsumsi 3-8 porsi (sesuai kebutuhan menurut usia dan keadaan kesehatan).

Di atas bagian ini terdapat golongan sayuran dan buah sebagai sumber serat, vitamin dan mineral. Setelah itu baru protein hewani dan nabati, serta di puncak tumpeng terdapat potongan kecil gula, garam dan minyak yang hanya digunakan seperlunya.

Dan sebagai alas TGS, gizi seimbang juga harus menyertakan olahraga teratur, menjaga kebersihan dan memantu berat badan.

Pemahaman tentang gizi seimbang diharapkan dapat membekali individu maupun keluarga dalam mencegah masalah-masalah yang timbul serta membantu mewujudkan pola hidup sehat masyarakat Indonesia.

(mer/ir)

source : http://health.detik.com/read/2011/01/27/142244/1555856/763/4-sehat-5-sempurna-tinggal-sejarah-diganti-dengan-pgs

Senin, 24 Januari 2011

Para Pemimpin Dunia Akan Bahas Junk Food




Jenewa: Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO mengatakan, para pemimpin dunia dijadwalkan akan berkumpul di New York, Amerika Serikat, 19-20 September mendatang. Mereka membahas upaya menekan iklan pemasaran junk food atau makanan tak sehat untuk anak-anak.

Seperti dilansir Associated Press, WHO juga mengatakan seluruh kepala negara akan menggunakan pertemuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk berbicara tentang pembatasan jumlah dan jenis iklan yang dapat mempengaruhi anak-anak. Menurut data WHO, sebanyak 43 juta anak-anak prasekolah di seluruh dunia mengalami masalah kelebihan berat badan atau obesitas.

Para ahli juga menyebut obesitas itu dengan "tsunami lemak" yang telah menyebabkan jutaan kematian prematur dalam setiap tahunnya. Bjorn-Inge Larsen dari Direktorat Kesehatan Norwegia mengatakan kepada wartawan pada Jumat (21/1) silam bahwa ia mengharapkan tindakan sukarela membatasi iklan junk food ini dapat berakhir dengan revolusi dan hadirnya undang-undang pelarangan yang sama seperti pembatasan iklan tembakau.

Sebelumnya, WHO menyatakan makanan tak sehat tidak boleh dijual di sekolah dan tempat bermain anak-anak. Ini termasuk serangkaian saran dari WHO yang bertujuan mendorong makanan sehat dan mengurangi kegemukan di kalangan anak-anak [baca: WHO Larang Makanan Tak Sehat di Sekolah].(JAY/ANS)

Source : http://id.news.yahoo.com/lptn/20110123/twl-para-pemimpin-dunia-akan-bahas-junk-deaf2f6.html

Jumat, 14 Januari 2011

Prinsip Kesepadanan Substansial dalam Menilai Pangan Transgenik




Prinsip kesepadanan substansial yang digunakan dalam menilai keamanan pangan dari tanaman transgenik pertama kali diajukan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) pada tahun 1993 (McLean dan MacKenzie, 2001a). Prinsip tersebut kemudian disetujui oleh Food and Agriculture Organization (FAO)/World Health Organization (WHO) joint expert consultation pada 1996 (FAO/WHO, 1996).

Prinsip kesepadan substansial dilakukan dengan membandingkan antara tanaman transgenik dengan non transgenik, yang mempunyai sejarah penggunaan yang aman sebagai bahan pangan, terhadap kandungan yang meliputi: zat gizi, racun, antigizi dan alergen. Kandungan gizi meliputi protein, karbohidrat, lemak, serat, abu, asam amino, dan asam lemak. Jika mau fair, dalam melakukan kajian risiko keamanan pangan seharusnya pangan yang berasal dari tanaman budidaya hasil persilangan konvensional juga perlu diperlakukan kajian yang sama.

Seperti diketahui bahwa tanaman budidaya hasil persilangan konvensional secara alamiah ada yang mengandung racun yang membuat manusia sakit bahkan mematikan bila dikonsumsi dalam keadaan mentah tanpa direbus atau dimasak terlebih dahulu, seperti ubi kayu yang mengandung HCN . Beberapa contoh tanaman lain yang mengandung bahan beracun atau anti gizi adalah: kedelai yang mengandung trypsin inhibitor, lesitin, dan urease (McLean dan MacKenzie, 2001a); kentang mengandung glycoalkaloid solanins (Friedman dan McDonald, 1997); tomat mengandung alpha tomatins (McLean dan MacKenzie, 2001a). Diawara dan Trumble (1997) berhasil mendapatkan varietas yang tahan penyakit Fusarium karena mengandung furanocoumarins dari persilangan konvensional. Tetapi karena kandungan furanocoumarins yang begitu tinggi, varietas tersebut menyebabkan penyakit dermatitis yang serius bagi petani yang kulitnya bersentuhan dengan tanaman tersebut. Pemulia tanaman yang lain berhasil memperoleh seledri tahan serangga. Tanaman tersebut mengandung celerin 10 kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan kandungan celerin yang normal. Tetapi seledri yang mengandung celerin tinggi ternyata menimbulkan alergi pada kulit manusia yang memakannya (Hollingworth, 1999). Selain itu, masih ada beberapa contoh lainnya. Artikel selengkapnya dapat di baca di FOODREVIEW INDONESIA edisi Mei 2007.

source : http://sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc1/hs160.snc1/5976_138078078915_29613778915_3270933_4983234_n.jpg

Selasa, 11 Januari 2011

Tips Thawing Bahan Pangan



Proses pembekuan terhadap bahan pangan perisable (bahan pangan mudah rusak) seperti daging dan produk olahannya, ikan, seafood, telur dan dairy product bertujuan untuk memperpanjang umur simpan dari produk beku tersebut. Dalam proses pembekuan, aktivitas mikroba yang terdapat dalam produk tersebut dihambat. Proses pembekuan juga memperlambat reaksi kerusakan pada produk beku tetapi tidak membunuh mikroba yang ada didalamnya. Aktifitas mikroba, enzim perusak, dan reaksi kerusakan lainnya dapat sangat cepat terjadi jika proses thawing (pencairan kembali) produk beku tidak dilakukan dengan baik.

“Thawing produk beku Anda pada chiller di suhu (0-7 oC) 1 hari sebelum produk tersebut digunakan.” Saran Soeparto Wignyo Sumarto, F & B Director The Annapurna.

“Jangan thawing produk beku Anda dalam rendaman air, walaupun produk masih terbungkus rapi dalam kemasannya. Hal ini dapat membuat rasa dan aroma daging hilang bersama cairan yang keluar, sari-sari daging dan vitaminnya juga ikut terbuang.” Jelas Chef Hendro Soejadi.

Source : http://www.kulinologi.biz/index1.php?view&id=790

nopale

Pedagang Daging Babi Ajukan Uji Materi UU Peternakan




Jakarta- Pedagang daging babi dan daging anjing mengajukan permohonan uji materi pasal 58 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemohon tidak bisa mengedarkan dagangannya karena wajib menyertakan sertifikat halal," kata Kuasa Hukum Pemohon, Agus Prabowo, dalam sidang di MK Jakarta, Selasa.

Pasal 58 ayat (4) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan berbunyi: "Produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal".

Para pemohon UU ini adalah Deni Junaedi sebagai pedagang telur, I Griawan sebagai pedagang daging babi, Netty Retta Herawaty Hutabarat sebagai pedagang daging anjing dan Bagus Putu Matra sebagai pedagang daging babi.

Menurut Agus, pemohon II, III dan IV akan kesulitan mengedarkan dagangannya jika harus menyertakan sertifikat halal.

Sementara untuk pemohon I, lanjutnya, jika harus menyertakan sertifikat veterner pada setiap butir telurnya berapa biaya yang harus dikeluarkan.

"Pasal 58 ayat (4) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ini bertentangan dengan pasal 27 dan 28 UUD 1945," tegas Agus.

Pemohon juga menambahkan seandainya ketentuan tersebut tidak punya kekuatan hukum yang mengikat maka para pemohon dapat meningkatkan hidupnya yang layak.

Sidang uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ini dipimpin Majelis Hakim Muhammad Alim didampingi anggota Maria Farida Indriati dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Fadlil Sumadi menanggapi permohonan pemohon yang menyatakan pertentangan dengan UUD belum cukup dijelaskan melalui argumentasi, rasional, yuridis dan teori-teori hukum.

"Bagaimana bertentangan, tadi (permohonan) hanya bersifat praktis, sebaiknya ada berdasarkan argumentasi, rasional, yuridis dan teori-teori hukum belum dibangun, kalau strukturnya udah Ok," kata Fadlil Sumadi.

Sedangkan Hakim Maria Farida mengatakan permohonan juga perlu mengungkapkan adanya keragaman atas bangsa Indonesia dan kemajemukan serta mempertimbangkan berbagai hukum yang ada, termasuk hukum Islam.

Mendengar saran hakim tersebut, Agus menjawab bahwa permohonan ini tidak menekan pada pada UU, tetapi pengedaran di wilayah Indonesia.

Kuasa hukum pemohon ini juga berjanji akan menyempurnakan permohonannya dalam waktu 14 hari.

"Kami akan sempurnakan permohonan dengan mempertimbangkan saran dari majelis hakim," tegas Agus.


source : http://id.news.yahoo.com/antr/20110111/tpl-pedagang-daging-babi-ajukan-uji-mate-cc08abe.html

nopale

Kamis, 06 Januari 2011

Skandal Dioxin pada Makanan Ternak di Jerman



Ditemukannya bahan beracun dioxin pada makanan ternak di Jerman membuat gempar petani, konsumen dan pihak berwenang. Ribuan peternakan ditutup, ratusan ribu telur ditarik kembali dari pasaran dan ribuan ayam dibunuh.

Racun berbahaya dioksin ditemukan pada makanan ternak yang dijual ke ribuan peternakan di berbagai negara bagian di Jerman. Setelah konferensi telefon, menteri pertanian berbagai negara bagian Jerman menyatakan, ribuan peternakan di beberapa negara bagian di Jerman harus ditutup. Di Niedersachsen saja sekitar 1000 peternakan yang terpaksa ditutup.

Hari Senin (03/01), juru bicara kementerian pertanian Niedersachsen Gert Hahne mengatakan, "Kami menutup peternakan-peternakan ini karena berdasarkan daftar suplai salah satu produsen bahan makanan ternak kini dapat diketahui, semua peternakan ini mendapat makanan ternak yang kemungkinan dalam pengolahannya menggunakan lemak yang mengandung dioxin."

Dioxin adalah bentuk senyawa kimia dengan banyak variasi, tapi tingkat kadar racunnya berbeda. Dampak jangka panjang dioxin antara lain gangguan pada sistem imunitas, penyakit kulit parah, gangguan pernafasan, penyakit amandel dan gangguan pencernaan.

Jenis dioxin yang terkenal adalah TCDD. Dalam percobaan pada hewan menunjukkan konsentrasi satu per sejuta gram pada setiap 1 kilogram berat badan saja sudah menyebabkan kematian. TCDD juga dikenal dengan nama racun seveso. Ini dilatarbelakangi bencana kimia tahun 1976 di utara Milan, Italia. Dulu 200 orang terjangkit penyakit kulit Chloracne. Selain itu penelitian lainnya menunjukkan di kawasan itu juga terjadi peningkatan berbagai jenis penyakit kanker.

Dioxin terbentuk tanpa diharapkan, misalnya pada proses pembakaran unsur chlor dan karbon organik. Menurut keterangan Badan Lingkungan Jerman, racun dioxin terbentuk pada suhu 300 derajat celcius dan hilang kembali pada suhu 900 derajat celcius. Dioxin juga dapat terbentuk dalam proses produksi kimia dengan chlor, selain itu dalam kebakaran hutan dan letusan gunung berapi.

Menurut laporan terakhir, sisa produksi biodiesel diduga menjadi penyebab pencemaran dioxin di Jerman. Di Nordrhein-Westfalen lebih dari 8000 ayam petelur, yang diduga telah memakan makanan ternak mengandung dioxin, terpaksa dibunuh.

Kini Menteri Perlindungan Konsumen Nordrhein-Westfalen Johannes Remmel meminta diselenggarakannya diskusi mengenai konsekuensi politik atas kejadian tersebut, "Artinya paling sedikit harus dibahas tentang sebagian dari mata rantai di sektor ini. Apakah pengawasannya cukup, terutama dalam produksi makanan ternak dan pemasok bahan makanan ternak. Di sini jumlah yang diolah mencapai berton-ton. Masalah ketatnya pengawasan, tapi juga keseluruhan sistem pada produksi industri pertanian. Jika ketidakberesan di bagian produksi makanan ternak saja sudah bisa melumpuhkan sistem secara keseluruhan, ini berarti ada yang tidak beres di sini.“

Saat ini di seluruh Jerman, ratusan peternakan ayam, babi dan kalkun ditutup. Namun konsumen diminta tidak panik. Institut Jerman untuk Penilaian Risiko mengatakan, tidak ada bahaya kesehatan akut. Seorang pakar lainnya mengatakan orang tidak akan langsung pingsan jika memakan telur yang mengandung dioxin. Racun dioxin secara umum menyebabkan meningkatnya risiko terkena penyakit kanker.

Dyan Kostermans/ARD/DW
Editor: Hendra Pasuhuk
source : http://www.dw-world.de/dw/article/0,,14751430,00.html


(nopale post to immppg)

Senin, 13 Desember 2010

PEKAN PANGAN HALAL

"Menuju Indonesia Baru sebagai Pusat Pangan Halal Dunia"



GOOD NEWS!!

- LOMBA POSTER untuk UMUM, GRATIIIISSSS!!!
hadiah:
Juara I: Rp. 200.000 + Sertifikat
...Juara II: Rp. 150.000 + Sertifikat
Juara III: Rp. 100.000 + Sertifikat
ketiga juara BERHAK mengikuti Workshop sertifikasi halal FREE dan mempresentasikan karyanya.

tema poster: "peran Pemuda dalam Kehalalan Pangan"
pengumpulan LOMBA POSTER terakhir pd tgl 17 Desember 2010 dalam bentuk hardcopy (A3) dan softcopy (CD) ke tempat pendaftaran Workshop Sertifikasi Halal.

- WORKSHOP SERTIFIKASI HALAL dengan pemateri NASIONAL!
Materi I: "Sertifikasi Halal Tonggak Indonesia Seagai Central Produk Halal Dunia" oleh LP POM MUI pusat
Materi II: "Titik Kritis Keharaman Pangan dalam Industri Pangan" oleh Ir. Asep S. Nur (Praktisi Industri) dan LP POM MUI pusat.

dapatkan berbagai fasilitas (sertifikat, lunch, doorprise, dll) hanya dengan HTM:
Mahasiswa FTP UB: Rp. 15.000
Mahasiswa non FTP UB: Rp. 20.000
Umum: Rp. 25.000

tempat pendaftaran (sekaligus sbg tempat pengumpulan poster):
SEKRET FORKITA UB
LOBI FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN UB
PERPUSTAKAAN UB

pendaftaran ditutup pada tgl 24 Desember 2010.
buruuaaannnnn daftaaaarrrr!!!!!

CP: TAUFIQ (085730142572)

kita tunggu kreatifitas dan kepedulian Anda thd kehalalan pangan.
^_^

Pengawasan Pangan Melalui Jaminan Sertifikat Berlabel “Halal”

Oleh Sandy Ardiansyah (Jurusan Gizi, Poltekkes Kemenkes Yogyakarta)

Salah satu kebutuhan asasi manusia adalah tersedianya pangan. Manusia akan selalu berusaha mencukupi kebutuhan ini dengan segala kemampuannya. Menurut UU No 7 tahun 1996, pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman. Pangan berpengaruh terhadap pertumbuhan dan kehidupan bangsa serta memegang peranan penting dalam perekonomian. Sistem pangan Indonesia tidak hanya dituntut untuk memberikan pasokan produk pangan dalam jumlah dan gizi yang cukup, tetapi juga aman untuk dikonsumsi oleh konsumen.
Isu keamanan pangan tidak bisa dipisahkan dari mutu pangan. Tidak ada artinya berbicara citarasa dan nilai gizi, atau pun mutu dan sifat fungsional yang bagus, tetapi produk tersebut tidak aman dikonsumsi. UU No 7 tahun 1996 yang secara jelas menyebutkan bahwa mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan pangan, kandungan gizi, dan standar perdagangan terhadap bahan makanan, makanan dan minuman.
Pangan yang baik disini dapat diartikan sama dengan pangan yang memiliki cita rasa yang baik, sanitasi higine baik dan kandungan gizi yang baik. Pangan yang baik berkaitan dengan jaminan bahwa pangan yang diproduksinya bergizi, rasanya enak, warnanya menarik, teksturnya baik, bersih, besas dari hal-hal yang membahayakan tubuh seperti kandunagn mikroorganisme patogen, komponen fisik, biologis dan zat kimia berbahaya meskipun lezat dan mententramkn bagi tubuh orang yang mengonsumsinya.
Indonesia sebagai salah satu negara yang penduduknya mayoritas muslim, menuntut tanggung jawab yang besar dari pemerintah dalam menjaga produk pangan yang halal. Landasan utama yang menyangkut halal dan haram jelas di dalam Alquran, surat Al-an’am ayat 121, 145, Al-Maidah ayat 3 dan 88 serta Al-Baqarah ayat 173. Bila dilihat secara keseluruhan, maka di dalam Al-Quran tidak kurang dari 18 ayat suci yang menjelaskan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram (Girindra, 2001).
Salah satu hadist riwayat Muslim r.a yang bunyinya “Yang halal itu sudah jelas dan yang harampun sudah jelas. Dan diantara kedua hal itu terdapat musytabihat atau Syubhat (samar-samar), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa yang berhati-hati dari perkara syubhat, sesungguhnya ia telah menyelamatkan agama dan dirinya”.
Yang menjadi penentu kehalalan suatu bahan pangan adalah diantaranya adalah tidak mengandung alkohol atau komponen yang bersifat memabukkan, bukan hewan yang buas, bertaring, berkuku panjang dan babi. Untuk bahan makanan yang berasal dari tumbuhan dan ikan dijamin kehalalannya, yang
Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim. Mengkonsumsi makanan hahal merupakan kewajiban bagi muslim. Halal baik secara jasmani dan rohani dalam ketentuannya dalam pangan. Berdasarkan PP No. 69/1999, Pangan Halal adalah pangan yang tidak mengandung unsur atau bahan yang haram atau dilarang untuk dikonsumsi umat Islam, baik yang menyangkut bahan baku pangan, bahan tambahan pangan, bahan bantu atau bahan penolong lainnya termasuk bahan pangan yang diolah melalui proses rekayasa genetika dan iradiasi pangan, dan yang pengelolannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum agama Islam. Kehalalan pangan harus terjamin mulai dari bahan baku, bahan tambahan, proses, hingga produk akhir yang sampai pada tangan konsumen.
Pasal 30 UU No.7 tahun 1996 menyatakan “setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam dan atau di kemasan pangan”. Pencantumannya pada label pangan baru merupakan kewajiban apabila setiap orang yang memproduksi pangan dan atau memasukkan pangan ke wilayah Indonesia untuk diperdagangkan menyatakan bahwa pangan yang bersangkutan adalah halal bagi umat Islam yang akan mengonsumsi pangan tersebut.
Namun, penerapan sertifikasi halal yang bersifat sukarela telah membuat oknum yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan arti halal itu sendiri. Ada beberapa produk yang beredar di pasaran dengan logo halal namun belum ada inspeksi resmi dari LPPOM-MUI. Masyarakat awam akan mudah percaya bahwa produk tersebut halal. Namun, betapa tinggi resiko yang kita hadapi jika produk yang biasa kita konsumsi ternyata bukan produk yang halal sesuai dengan apa yang dicantumkan pada label kemasan. Rasa kekecewaan terhadap pangan tersebut pasti salah satu diantaranya samapi ketidakpercayaan konsumen membeli pangan yang sejenis.
Melihat kondisi ini, diperlukan langkah yang nyata agar implementasi halal dapat berjalan dengan baik. Saat ini, LPPOM-MUI telah membentuk suatu Sistem Jaminan Halal yang berguna unntuk menetapkan bahwa perusahaan yang telah mendaftarkan diri untuk diaudit halal secara berkala akan mendapatkan suatu sistem jaminan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut memproduksi pangan yang halal.
Jaminan pangan halal dan baik adalah mutlak diperlukan untuk meningkatkan daya saing produk pangan lokal Indonesia baik dalam maupun luar negeri. Sistem jaminan halal merupakan sistem yang diterapkan di industri untuk menjamin bahwa semua produk yang dihasilkan sudah dilakukan tidakan preventif terhadap bahaya ketidakhalalan yang mungkin akan terjadi pada produk.
Adanya sistem jaminan halal diharapkan dapat menghasilkan produk pangan halal yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Sertifikasi halal merupakan suatu tanggung jawab industri untuk melindungi konsumen yang mengkonsumsi produk pangan yang halal. Keterangan halal pada label kemasan juga dapat mendukung hak informasi konsumen untuk mengetahui kehalalan produk pangan yang dikonsumsinya. Bagian tertinggi dari sistem jaminan halal adalah manual halal, yakni suatu pedoman dalam penyusunan sistem halal, implementasi dokumentasi, dan review halal system di perusahaan.
Diperlukan pula adanya suatu wadah aspirasi masyarakat dan lembaga konsultasi agar masyarakat tidak salah mengartikan betapa pentingnya sertifikasi halal bagi perusahaan. Sertifikasi halal yang bersifat sukarela menandakan bahwa pemberian logo halal bukan merupakan hal yang wajib dilakukan, namun perlu. Aturan tentang masalah label pangan diperinci di dalam peraturan pemerintah No 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Salah satunya dalah syarat minimal suatu pangan tidak hanya mencantumkan keterangan halal tetapi produsen yang menghasilkan bahan pangan tersebut harus memeriksakan terlebih dahulu pangan pada lembaga pemeriksa yang telah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat kita memutuskan makanan apa yang akan kita konsumsi, kita akan memastikan terlebih dahulu informasi dasar yang tertera pada label kemasan pangan, apakah baik, aman, dan boleh dikonsumsi atau tidak.
Untuk mengatasi masalah tersebut, perlu diperhatikan penguatan system sertifikasi kehalalan pangan yang mengacu pada peraturan tertinggi Undang-Undang Pangan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan, yaitu di dalam Bab IV tentang label dan Iklan Pangan Pasal 30 ayat 2 dan Pasal 34 ayat 1. Di dalam pasal 30 ayat 2 disebutkan bahwa label pangan minimal mencantumkan nama produk, daftar yang digunakan, berat bersih, atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia, keterangan tentang halal serta tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa serta dengan harus lengkapnya ingredients (bahan baku pembuatan) dari produk pangan yang akan dijual kepada konsumen yaitu masyarkat luas. Informasi ingredient pangan menjadi sangat mutlak kita ketahui sebelumnya, karena jika ada bahan yang meragukan kehalalannya sebaiknya makanan/pangan tersebut tidak kita konsumsi.
Legalisasi halal terhadap setiap produk pangan sangat diperlukan demi terciptanya ketentraman bathin masyarakat dalam memilih produk pangan yang dikehendaki. Dalam hal ini, pemerintah bertanggungjawab dalam pelaksanaan legalisasi halal, tidak terbatas pada pemberian instruksi kepada para pengusaha untuk mencantumkan label halal pada produknya, tetapi perlu melalukan pengujian dan pengawasan terhadap setiap produk pangan yang beredar di seluruh wilayah negara kita.
Disamping itu, pemerintah juga harus memberikan kebebasan kepada masyarakat dan instansi-instansi terkait, seperti lembaga-lembaga penelitian dan perguruan tinggi, untuk ikut turut serta dalam rangka mengawasi semua produk pangan yang beredar di masyarakat agar apabila terjadi sesuatu hal yang merugikan dapat diketahui secepatnya.

Daftar Pustaka

Girindra D.H dan Ratnaningtyas, P.Y. 2007. Kesejahteraan Petani dan Peningkatan Ketersediaan Pangan : Sebuah Dilema ?. Jurnal Ekonomi Rakyat.
Hariyadi, P. 2007. Pangan dan Daya Saing Bangsa. Di dalam: Upaya Peningkatan Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan melalui Ilmu dan Teknologi. Seafast Center, Institut Pertaian Bogor : Bogor.
Winarno, F. G. 1993. Pangan, Gizi, Teknologi, dan Konsumen. PT Gramedia Pustaka Utama : Jakarta

Menduniakan Produk Pangan Indonesia dengan Program Kehalalan pangan

oleh: Agus Mahardiyanto (Fakultas Ekonomi, Universitas Jember)

BAB I PENDAHULUAN
I.A.Latar Belakang
A.1. Indonesia
Manusia diciptakan oleh ALLAH SWT di bumi ini dengan kesempurnaan baik secara fisik maupun mental spiritual, dengan kesempurnaan tersebut manusia dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya tidak terkecuali kebutuhan tentang makanan sehari-hari yang harus dipenuhi. Yang mana makanan-makanan tersebut harus bisa memenuhi kebutuhan gizi dan aman bagi kesehatan.
Indonesia adalah negara kepulauan yang terletak diantara dua benua dan samudra yang kaya akan sumber daya alamnya baik itu berupa tumbuh-tumbuhan maupun hewannya.
Salah satu potensi yang sangat besar adalah banyaknya bahan-bahan makanan yang bisa dijadikan sebagai sumber makanan yang bergizi dan aman. Namun sumber-sumber tersebut belum dapat terkelola dengan maksimal. Baik oleh pemerintah maupun masyarakat umum. Pengolahan yang ala kadarnya dan cenderung kuno membuat potensi-potensi tersebut kian tidak jelas manfaatnya.
Indonesia juga merupakan negara berkembang dengan pertumbuhan ekonomi terbesar di dunia setelah China dan India. Indonesia juga merupakan pasar terbesar di kawasan Asia Tenggara karena jumlah penduduknya yang sangat besar dan mayoritas adalah muslim. Dari sinilah kita dapat meramalkan betapa potensialnya negara Indonesia bila dikelola dengan baik. Salah satunya di bidang pangan, tidak hanya makanan di daratan saja tapi juga di lautan sangat besar potensinya. Makanan-makanan tersebut mungkin enggan bagi masyarakat mengkonsumsinya tanpa adanya sertifikasi dan standarisasi lembaga-lembaga dan badan khusus yang mengawasi pengolahan makanan tersebut sampai menjadi hidangan yang siap untuk dimakan. Terutama bagi umat muslim yang sangat memperhatikan kehalalan dari makanan-makanan yang beredar di pasaran. Dari sinilah awal kita memulai untuk membuat produk-produk makanan-makanan yang halal yang dapat diterima oleh masyarakat Indonesia secara khusus dan terutama masyarakat muslim dunia secara umum.
A.2. Dunia
Berdasarkan studi baru dari 200 negara terdapat sekitar 1,57 miliar Muslim. Yang hidup di dunia saat ini yang merupakan 23 persen dari populasi manusia keseluruhan dengan jumlah total 6,8 miliar manusia. yang mana mereka itu sekarang sedang giat-giatnya melakukan sertifikasi halal atas produk-produk makanan. Di negara-negara berkembang dan maju juga telah terbentuk lembaga-lembaga pemerintah yang bertugas memberikan sertifikasi halal bagi para produsen.
Dengan besarnya potensi tersebut dapatkah kiranya dimanfaatkan oleh para produsen pangan di Indonesia untuk dapat berinisiatif membuat suatu program berkesinambungan dan berkelanjutan agar produk-produk makanan Indonesia dapat mendunia.
I.B. PERMASALAHAN
B.1 Apakah pengertian dari Halal ?
B.2 Bagaimanakah potensi pasar makanan halal di dunia ?
B.3 Bagaimanakah upaya pemerintah dalam memeperluas jaringan produksi dan pemasaran produk makanan halal di Indonesia dan dunia ?
I.C. TUJUAN PENULISAN
C.1 Untuk mengetahui pengertian tentang halal itu sendiri.
C.2 Mengetahui potensi pasar makanan halal di dunia.
C.3 Mengetahui upaya pemerintah dalam memperluas jaringan dan produksi makanan halal di Indonesia dan dunia.

I.D. KAJIAN PUSTAKA
Halal (حلال, halāl, halaal) adalah istilah bahasa Arab dalam agama Islam yang berarti "diizinkan" atau "boleh". Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut pandangan Islam. Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam (aktivitas, tingkah laku, cara berpakaian dll).
Dalam Al Qur’an surat Al Baqarah: 168 Allah SWT berfirman : “Wahai sekalian manusia makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu”. Dan juga Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman! Makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah ” (Al-Baqarah : 172).
Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda : "Apa saja yang Allah halalkan dalam kitabNya, maka dia adalah halal, dan apa saja yang Ia haramkan, maka dia itu adalah haram; sedang apa yang Ia diamkannya, maka dia itu dibolehkan (ma'fu). Oleh karena itu terimalah dari Allah kemaafannya itu, sebab sesungguhnya Allah tidak bakal lupa sedikitpun." Kemudian Rasulullah membaca ayat: dan Tuhanmu tidak lupa. (Riwayat Hakim dan Bazzar)
Dalam hadits lain: "Rasulullah s.aw. pernah ditanya tentang hukumnya samin, keju dan keledai hutan, maka jawab beliau: Apa yang disebut halal ialah: sesuatu yang Allah halalkan dalam kitabNya; dan yang disebut haram ialah: sesuatu yang Allah haramkan dalam kitabNya; sedang apa yang Ia diamkan, maka dia itu salah satu yang Allah maafkan buat kamu." (Riwayat Tarmizi dan lbnu Majah)
Di samping itu Undang-Undang No. 7/1996 tentang Pangan pada Pasal 30 menyatakan bahwa label memuat sekurang-kurangnya keterangan mengenai : a. Nama Produk, b. Daftar Bahan yang digunakan, c. Berat bersih atau isi bersih, d. Nama dan Alamat Perusahaan (Produsen/ Importir), e. Keterangan tentang halal, f. Tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa.

BAB II PEMBAHASAN
II.A. Pengertian Halal
Halal adalah istilah bahasa Arab dalam agama Islam yang berarti "diizinkan" atau "boleh". Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut dalam Islam. Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam (aktivitas, tingkah laku, cara berpakaian dll). Di Indonesia, sertifikasi kehalalan produk pangan ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia–secara spesifik Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.
SEJAK dahulukala umat manusia berbeda-beda dalam menilai masalah makanan dan minuman mereka, ada yang boleh dan ada juga yang tidak boleh. Lebih-lebih dalam masalah makanan yang berupa binatang. Adapun masalah makanan dan minuman yang berupa tumbuh-tumbuhan, tidak banyak diperselisihkan. Dan Islam sendiri tidak mengharamkan hal tersebut, kecuali setelah menjadi arak, baik yang terbuat dari anggur, korma, gandum ataupun bahan-bahan lainnya, selama benda-benda tersebut sudah mencapai kadar memabukkan.
Begitu juga Islam mengharamkan semua benda yang dapat menghilangkan kesadaran dan melemahkan urat serta yang membahayakan tubuh, sebagaimana akan kami sebutkan di bawah.
Makanan-makanan di bumi ini tidak dapat dikonsumsi oleh manusia secara bebas tanpa batas. Karena hal tersebut dapat juga membahayakan bagi diri manusia itu sendiri. Tentang batasan-batasan tersebut Allah SWT telah menjelaskan dalam Al Qur’an Surat Al An’am ayat 141, maknanya dengan ungkapan "jangan berlebih-lebihan", dan makna Sabda Rasullullah SAW : " Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas". Karena itu, dalam memenuhi kebutuhan pangan dan produk lainnya, seseorang harus memenuhi juga tuntunan agama.
Umat Islam sangat berhati-hati dalam memilih dan membeli pangan dan produk lainnya yang diperdagangkan. Mereka tidak akan membeli barang atau produk lainnya yang diragukan kehalalannya. Masyarakat hanya mau mengkonsumsi dan menggunakan produk yang benar-benar halal dengan jaminan tanda halal/keterangan halal resmi yang diakui Pemerintah. Fenomena yang demikian pada satu segi menunjukkan adanya tingkat kesadaran terhadap pelaksanaan keyakinan menurut hukum Islam, dan pada segi yang lain mendorong timbulnya sensitivitas mereka ketika pangan dan produk lainnya bersentuhan dengan unsur keharaman atau kehalalannya.
Masalah halal dan haram bukan hanya merupakan isu yang sensitif di Indonesia, tetapi juga selalu mengusik keyakinan umat Islam di seluruh dunia. Umat Islam di seluruh dunia amat berkepentingan atas jaminan halal tidak saja terhadap produk makanan, minuman, dan produk lainnya namun juga terhadap proses produksi serta rekayasa genetik. Terhadap produk dan rekayasa genetik dimaksud dibutuhkan respons normatif dari negara guna memenuhi kebutuhan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 dan norma filosofis negara, Pancasila.

II.B. Potensi makanan halal di dunia.
Berdasarkan studi baru dari 200 negara terdapat sekitar 1,57 miliar Muslim yang hidup di dunia saat ini yang merupakan 23 persen dari populasi manusia keseluruhan dengan jumlah total 6,8 miliar manusia.
Indonesia memiliki lebih dari 200 juta warga muslim yang merupakan populasi muslim terbesar di dunia kemudian disusul Pakistan hampir 175 juta dan India diperkirakan memiliki populasi Muslim terbesar ketiga dengan jumlah lebih dari 160 juta jiwa.Studi baru ini berdasarkan laporan berjudul "Mapping the Global Muslim Population", yang dilakukan Pew Forum on Religion & Public Life, saat ini ada sekitar 1,57 miliar orang Muslim di dunia. Jumlah itu merupakan 23 persen dari total penduduk dunia yang mencapai 6,8 miliar.
Dari data-data yang telah ada diatas telah jelas bahwa sangatlah besar potensi pasar makanan halal di dunia ini. Dengan jumlah umat muslim mayoritas dan kesemuanya itu membutuhkan makanan halal patut kiranya kita harus optimis bahwa potensi pasar dari makanan halal itu sendiri sangatlah besar dan terus berkembang.
II.C. Upaya pemerintah dalam memperluas produksi dan pemasaran makanan halal.
Menyikapi perkembangan permasalahan jaminan produk halal serta merespons keinginan para wakil rakyat, Departemen Agama R.I mengambil prakarsa untuk menyusun RUU mengenai Jaminan Produk Halal yang didahului dengan penyusunan Naskah Akademik RUU Jaminan Produk Halal (RUUJPH), berdasarkan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Presiden Presiden dan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang Tata cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional.
Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal akan mendorong daya saing produk nasional mengingat pangsa pasar terbesar bagi para pelaku usaha adalah masyarakat muslim, di samping perkembangan rezim perdagangan internasional yang telah mengaplikasi label halal sebagai instrumen daya saing dan perluasan pangsa pasar (access to market).
Untuk mengembangkan produk halal bukan hanya pada sertifikasi saja. Melainkan perlu adanya pembukaan pasar khususnya produk halal di negara berkembang dan maju. Cara yang dilakukan adalah dengan mengadakan kerja sama dengan negara yang berkomitmen dan memiliki pusat kajian tentang makanan halal.
Setelah memiliki alat dan melakukan pengkajian tentang makanan halal, beberapa langkah dilakukan agar makanan yang telah dikaji dan mendapatkan sertifikasi halal dapat diterima oleh pasar. Maka, perlu dilakukan kerja sama dan sosialisasi dengan lembaga sejenis di berbagai negara salah satunya adalah yang tergabung dalam Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT).
Pertama kali digagas pada tahun 1993. Pada mulanya tidak ada aktivitas yang berkaitan dengan halal ataupun kegiatan sejenis lainnya. Ini dilakukan hingga tahun 2001. Dari pertemuan para menteri yang diadakan di Songkhla, Thailand Selatan disepakati pembagian tugas anggota IMT GT. Malaysia sebagai negara yang mengembangkan infrastruktur dan perdagangan, Thailand bertugas membuka pasar dan membangun jaringan sektoral sedangkan Indonesia mengembangkan jaringan antar sektor dan pembukaan pasar di daerah terpencil. Tahun 2007 di Cebu Philipina masing-masing negara sepakat untuk mengembangkan kerja sama terutama dalam bidang produk halal. Dan dalam pertemuan tersebut disepakati Thailand National Economic and Social Development Board (NESDB) sebagai sekretariat yang tentunya berada pada the Halal Science Center (HASCI), Chulalungkorn University.The Halal Science Center (HASCI), seperti pada tulisan sebelumnya merupakan pusat pengkajian halal yang berada di Chulalungkorn University Thailand. Dengan berbagai alat yang dimiliki, pusat kajian yang dipimpin Wina Dahlan – cucu pendiri Muhammadiyah ini bukan hanya sebagai pusat kajian, melainkan juga telah melakukan berbagai kerja sama dengan lembaga-lembaga guna mengembangkan produk halal di pasar.
Berapa negara telah dilakukan kerja sama, diantaranya Amerika Serikat, Jerman, Prancis, Inggris. Sedangkan untuk di dalam negeri, The Halal Science Center (HASCI) telah mengadakan kerja sama dengan menandatangai Memorandum of Understanding (MoU) dengan bandar udara Suvarnabhumi.
Selain giat dalam melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga internasional tentang program kehalalan pangan pemerintah juga seharusnya mendorong sector-sektor riil terutama para UMKM yang memproduksi makanan, untuk selalu melakukan standarisasi produk-produknya dengan standarisasi produk halal agar semakin mudah dalam menjangkau masyarakat-masyarakat muslim dunia umumnya dan masyarakat muslim Indonesia khususnya. Selain berpotensi mendapatkan keuntungan yang besar, harapannya juga bisa untuk meringankan beban pemerintah dalam hal mengurangi pengangguran karena tenaga kerja terserap di sektor riil juga bisa untuk menambah devisa Negara karena ekspor makanan halal ke berbagai Negara di dunia.



BAB III PENUTUP DAN KESIMPULAN
Dari sekian uraian diatas dapat disimpulkan bahwa sangatlah besar potensi-potensi pasar makanan halal di dunia. Yang belum sepenuhnya bisa dimanfaatkan oleh produsen makanan di Indonesia. Di Indonesia pun juga sudah lama terdapat lembaga sertifikasi halal yang sudah terpercaya dan sering menjadi rujukan lembaga-lembaga sejenis di dunia. Dari sini juga berarti Indonesia telah dipercaya bagi masyarakat dunia kalau Indonesia salah satu produsen makanan halal dunia. Dan ini juga merupakan pintu gerbang bagi Indonesia untuk bisa memasarkan produk-produk makanan halal di dunia. Sehigga, program “ Menduniakan produk pangan Indonesia dengan program kehalalan pangan “ dapat terlaksana.



DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an dan Terjemahnya. 1978. Departemen Agama RI. Jakarta
Anwar, Ali (2007). Tinjauan Islam terhadap Makanan dan Minuman. Tersediadihttp://www.unpas.ac.id/file:///D:/aims/pangan%20halal/pangan%20dalam%20pandangan%20islam.htm. Diakses 6 Desember 2007.
Darwanto, D.H. dan Ratnaningtyas, P.Y. (2007). Kesejahteraan Petani Dan Peningkatan Ketersediaan Pangan: Sebuah Dilemma?. Jurnal Ekonomi Rakyat.
Tersediahttp://www.ekonomirakyat.org./pangan%20halal/kesejahteraan%20n%20keter%20pangan.htm. diakses 6 Desember 2007
Girindra, Aisjah. (2006). Menjamin Kehalalan dengan Label Halal. Persfektif Food Review Indonesia Vol.1 No 9. hal.12-13. Bogor.
Hermaninto, J. (2006). Tinjauan Titik Kritis Halal-Haram Produk Olahan Daging. Food Review Indonesia Vol.1 No 9. Bogor.
Hariyadi, P. (2006). Mutu dan Ingridien Pangan. Editorial Food Review Indonesia Vol.1 No 5. Bogor (2006). Halal dan Sekaligus Praktis. Editorial Food Review Indonesia Vol.1 No 9. Bogor.
Republika on line. (2007). Dicari! Obat-obatan dan Kosmetika Halal. Jumat 27 April 2007. http://www.republika.co.id. Diakses 6 Desember 2007
Santoso, Umar. (2006). Industri Pangan Halal : Bagaimana Prospeknya?. Editorial Food Review Indonesia Vol.1 No 5. Bogor.
Qardhawi, Yusuf. 2000. Halal dan Haram. Rabbani Press. Jakarta

HALAL DI TENGAH – TENGAH KEHIDUPAN MASYARAKAT.

oleh: ARIEF IMAM HIDAYAT (Fakultas Ekonomi, Universitas Jember)

Saya masih ingat sekitar tahun 2005 saya pernah membaca suatu artikel di salah satu majalah online terkemuka di Indonesia, saat itu majalah online tersebut membahas mengenai penelitian seorang professor di Indonesia. Dia membahas mengenai adanya kandungan lemak babi pada beberapa jenis makanan. Dari hasil penelitian dosen tersebut terungkap bahwa terdapat kurang lebih 20-an jenis makanan yang mengandung lemak babi.
Dampak dari isu adanya lemak babi bukan hanya berdampak pada produsen makanan berskala nasional tapi juga berdampak pada produsen makanan berskala rumah tangga (home industry). Produk mereka kebanyakan terkena imbas dari adanya isu lemak babi tersebut, akibatnya banyak produk mereka yang di boikot oleh para masyarakat muslim. Hal ini tentunya sangat mengganggu kelangsungan perekonomian baik itu secara mikro bahkan hingga tingkat ekonomi secara nasional atau secara makro. Tentunya hal itu dapat membuat perekonomian menjadi tidak stabil dan terguncang.
Akibat dari adanya isu lemak babi tersebut, masyarakat Indonesia utamanya kaum muslim, mereka maunya berhati – hati dalam mengkonsumsi suatu produk tapi pada kenyataanya mereka menjadi korban dari permainan bisnis dari para produsen yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya perekonomian nasional semakin terpuruk dan masyarakat menjadi resah dan tidak merasa tenang dalam mengkonsumsi suatu produk apapun.
Menyikapi kasus – kasus yang terjadi dan dengan mengambil pelajaran dari kasus – kasus yang pernah terjadi yang pada akhirnya sangat meresahkan masyarakat. Sehingga peristiwa ini mendapat respon yang sangat positif dari masyarakat, khususnya golongan masyarakat muslim, mereka menjadi lebih sensitif dan selektif dalam memilih produk yang halal dan bagus untuk dikonsumsi dan dipergunakan sehari – hari. Pilihan terhadap produk yang benar – benar halal dengan jaminan halal yang diakui oleh pemerintah menjadi standarisasi tersendiri dalam pemikiran masyrakat dalam mengambil keputusan untuk membeli suatu produk.
Akibat dari era globalisasi, pembuatan suatu produksi makanan pangan menjadi semakin kompleks dengan melibatkan bahan – bahan dari berbagai sumber, termasuk di dalamnya bahan produksi makanan yang berasal dari negara – negara maju yang masalah kehalalannya tidak menjadi perhatiaan utama di negara tersebut. Adanya sertifikasi halal dari pemerintah merupakan suatu jaminan mengenai kehalalan suatu produk makanan, juga jaminan perlindungan terhadap konsumen dalam mengkonsumsi suatu produk makanan, dan untuk memudahkan konsumen dalam memilih produk tersebut. Maka produsen yang telah mendapatkan sertifikasi halal untuk produknya, wajib mencantumkan label halal pada kemasan produknya.
Kesadaran para produsen untuk mencantumkan label halal pada produknya pada saat ini masih sangat rendah seekali, padahal produksi makanan halal dapat memberikan kontribusi yang sangat signifikan secara ekonomis bagi negara dan penduduknya. Namun hal ini seolah tidak disadari oleh para produsen industri makanan bahwa konsumen di Indonesia mayoritas adalah umat Islam yang membutuhkan jaminan kehalalan suatu produk yang akan di pergunakan.
Masalah penyediaan produk makanan halal merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang dikarenakan mayoritas penduduknya beragama islam, sehingga perlu di dukung oleh perangkat kebijakan pemerintah yang kuat. Kebijakan yang mengatur tentang industri makanan halal ini harus bisa berpihak kepada masyarakat luas, khususnya umat islam. Sehingga masyarakat merasa lebih aman dan terjamin dalam mengkonsumsi makanan tersebut. Oleh karena itu kebijakan yang di ambil oleh pemerintah perlu dilakukan secara terbuka dan disertai proses sosialisasi kepada para masyarakat produsen dan konsumen. Hal itu perlu dilakukan agar tidak menimbulkan gejolak dan efek yang negatif di masyarakat sehingga pada nantinya tidak akan merusak kekuatan ketahan pangan nasional.
Proses pembuatan sertifikasi halal bagi setiap perusahaan yang memproduksi bahan makanan, minuman, obat – obatan, dan kosmetika sangat di pengaruhi oleh latar belakang kultur budaya masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama islam, dimana mereka nmembutuhkan suatu produk yang memiliki label halal untuk di konsumsi dalam kehidupan sehari – hari mereka. Oleh karena itu dengan adanya jaminan halal pada setiap produk industri akan mengakibatkan masyarakat merasa terlindungi dari hal – hal yang dilarang menurut ajaran agama islam dan mereka tidak ragu lagi untuk mengkonsumsi dan menggunakan berbagai produk tersebut. Hal itu juga dapat menghindarkan terjadinya konflik dan gejolak sosial di masyarakat yang berkaitan dengan masalah kehalalan produk yang tidak bisa lepas dari umat muslim.
Disadari bahwa pentingnya jaminan makanan halal di tengah – tengah masyarakat saat ini, sangat perlu didukung oleh sistem dan prosedur sertifikasi dan labelisasi halal halal yang baik dan benar. Prosedur baku sertifikasi halal tersebut harus mencakupi beberapa aspek kelemahan yang ada, diantaranya :
I. Sistem pengawasan yang belum maksimal pada industri yang telah mendapatkan labelisasi halal.
II. Masih lemahnya sistem penetapan label produk halal yang berlaku di Indonesia.
III. Belum adanya lembaga yang berwenang dalam mengakreditasi lembaga – lembaga pemeriksaan label halal.
IV. Belum adanya pedoman jaminan halal yang pasti yang ditetapkan secara nasional dan dapat digunakan secara nasional juga.
V. Pengujian laboratarium suatu produk yang belum standar yang masih mengahasilkan analisis yang berbeda – beda.
Masalah ini pula yang kemudian banyak memunculkan para produsen suatu produk yang asal mencantumkan label halal dalam kemasan produknya tanpa melalui prosedur yang disyaratkan. Sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat – obatan, dan Kosmetik-Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) tentang perlindungan konsumen, tidak dilakukan secara tegas dalam pelaksanaannya.
Dari beberapa kasus yang telah ada, pemerintah membuat suatu kebijakan yang berkaitan makanan halal yang dikonsumsi masyarakat muslim. Keputusan pemerintah tersebut agar semua produk yang beredar dimasyarakat harus menggunakan standarisasi dan sertifikasi halal sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah melalui departemen atau lembaga yang berwenang yag telah ditunujk oleh pemerintah.
Dengan adanya ketentuan mengenai labelisasi halal yang telah ditetapkan oleh pemerintah terhadap seluruh produk industri yang beredar dimasyarakat diharapkan dapat membuat masyarakat merasa lebih tenang dan nyaman dalam memilih serta mengkonsumsi semua produk industri dalam kehidupan sehari – hari. Selain itu adanya ketentuan mengenai labelisasi halal, dapat juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah karena telah melindungi masyarakat dari hal – hal yang dapat mengganggu kesehatan mereka.
Meningkatnya hasil produksi dari suatu produk industri sangat bergantung pada banyaknya permintaan dari konsumen produk industri tersebut. Diberlakukannya ketentuan tentang labelisasi halal diharapkan dapat meningkatkan hasil produksi setiap produk industri sebagai pengaruh dari adanya ketentuan tentang label halal yang diterapkan terhadap seluruh produk industri. Dengan meningkatnya hasil produksi pada setiap produk industri secara langsung dan tidak langsung pastinya akan meningkatkan pula hasil penjualan suatu produk industri tersebut.
Pelaksanaan pemberian sertifikat dan label halal di Indonesia saat ini, bersifat lintas sektoral nyang melibatkan sedikitnya 3 lembaga, yaitu Departemen Agama (Depag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Depag bertanggung jawab terhadap pembuatan pedoman sertifikasi halal, BPOM bertanggung jawab terhadap peredaran produk industri di Indonesia secara umum dan meberikan perizinan dalam pencantuman label halal pada kemasan. Sedangkan MUI lebih berwenang terhadap melakukan proses pemriksaan dan pengeluaran sertifikat halal.
Kegiatan atau proses produksi makanan untuk diedarkan dan diperdagangkan harus memenuhi ketentuan tentang standarisasi pangan, bahan tambahan pangan, dan kemasan pangan. Hal lain yang perlu diperhatikan oleh setiap orang yang memproduksi produk industri adalah penggunaan metode tertentu dalam kegiatan atau produksi suatu makanan yang memiliki kemungkinan timbulnya resiko yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan, hal tersebut harus dilakukan berdasarkan persyaratan tertentu.
Setiap orang yang memproduksi makanan untuk diperdagangkan perlu memperhatikan ketentuan – ketentuan mengenai mutu dan gizi makanan yang ditetapkan industri makanan tertentu, hal itu dilakukan dengan terlebih dahulu diperiksa di laboratarium sebelum diedarkan. Hal tersebut juga dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan kandungan gizi dari suatu produk olahan makan tertentu. Pemerintah dalam hal ini berwenang untuk menyiapkan suatu standarisasi yang baik serta selain itu para produsen juga harus dibebani tanggung jawab, terutama apabila makanan yang diproduksinya menebabkan suatu kerugian pada kesehatan manusia.
Dalam kegiatan perdagangan makanan, masyarakat yang mengkonsumsi perlu diberikan jaminan dan sarana yang memadai agar dapat memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Berkaitan dengan hal tersebut perlu ditetapkan ketentuan mengenai label dan iklan tentang pangan. Dengan demikian masyarkat yang mengkonsumsi suatu produk dapat mengambil suatu keputusan berdasarkan innformasi yang telah mereka dapat, sehingga dapat menimbulkan perdagangan makanan yang jujur dan bertanggung jawab yang pada nantinya akan menimbulkan persaingan usaha yang sehat dikalangan para produsen produk industri.
Ketentuan mengenai keamanan, mutu, gizi makanan, label, serta iklan produk tidak hanya berlaku bagi makanan atau produk yang beredar di Indonesia saja tetapi juga pada produk yang masuk ke Indonesia. Dalam suatu lingkup dagang, makanan memiliki pernan yang sangat penting dan besar dalam peningkatan citra atau image pangan nasional di tingkat internasional dan juga sebagi penghasil devisa bagi Indonesia. Oleh karena itu, produksi makanan nasional harus bisa memenuhi standarisasi dan sertifikasi yang berlaku secara internasional. Hal tersebut sangat memerlukan dukungan para produsen makanan baik itu kelas kecil, menengah, maupun kelas industri besar – besaran untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Disamping itu dengan mulai diberlakukannya era perdagangan bebas, seperti AFTA (Asean Free Trade Area) dimana telah diberlakukan dan dicantumkan “Ketentuan Halal” dalam CODEX yaitu suatu organisasi dunia yang bertugas mengatur sistem perdagangan internasional yang di dukung oleh WHO dan WTO. Oleh karena itu produk nasional harus mampu meningkatkan daya saingnya pada pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
Berdasarkan Informasi yang pernah saya baca di suatu koran nasional, dari sekitar 1,5 juta produsen makanan makanan, minuman, obat – obatan, kosmetika, dan produk lainnya, kurang dari seribu yang menggunkan label dan sertifikasi halal. Sementara itu di Indonesia dari 7000 perusahaan produk industri makanan yang beredar dimasyarakat hanya 3000 perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi halal. Hal bisa disebabkan karena kurang siapnya pemerintah dalam menyediakan berbagai fasilitas yang sesuai dengan tuntutan pasar.
Belum memasyarakatnya sistem produksi halal didalam negeri yang diakibatkan oleh kurang sosialisasi tentang pentingnya label halal pada seluruh produk industri serta masih lemahnya kebijakan pemerintah yang tidak mengharuskan kepada seluruh produsen untuk menetapkan labelisasi halal, yang berakibat pada banyaknya produk impor yang sudah berlabel halal. Hal ini dapat mengancam daya saing produk dalam negeri dalam pasar lokal.
Meningkatkan kesadaran masyarakat utamanya para pelaku produsen industri makanan untuk dapat memproduksi makanan yang halal merupakan suatu PR dan tantangan yang besar bagi pemerintah dan pelaku usaha di Indonesia. Sebagai contoh, banyak sekali produk makanan dari Singapura yang masuk ke Indonesia dan produk tersebut telah mencantumkan labelisasi halal serta telah memiliki sertifikat halal. Hal itu sangat berbanding terbalik dengan kondisi produk makanan Indonesia yang di ekspor keluar negeri, banyak sekali produk makan dari Indonesia ditolak, dilarang masuk serta dilarang beredar di suatu negara karena produk tersebut tidak mencantumkan labelisasi halal. Hal ini terjadi karena kurangnya informasi dan pedoman serta kurangnya pengetahuan pelaku usaha untuk dapat berproduksi sesuai standarisasi produk halal.
Pada waktu itu saya juga membaca di suatu artikel pada suatu majalah makanan dan pangan, bahwa dikawasan Jabodetabek yang merupakan pusat kawasan industri yang ada di Indonesia. Berdasarkan beberapa penelitian yang dilakukan oleh LP-POM bahwa proses untuk memperoleh sertifikasi halal dari pemerintah tidak mempengaruhi secara signifikan terhadap seluruh biaya produksi yang ada pada masing – masing perusahaan. Saya berfikir bahwa jumlah biaya yang dikeluarkan dalam proses sertifikasi halal tidak mempengaruhi aktifitas kelangsungan dan ketahanan dari setiap perusahaan yang memproduksi makanan, minuman, obat – obatan, dan kosmetika.
Jika saya melihat dari sudut pandang ekonomi, biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan sertifikasi halal tidak berpengaruh secara signifikan terhadap proses produksi dan perkembangan kedepan serta ketahanan dari masing – masing perusahaan itu. Hal ini menunjukkan bahwa dengan adanya sistem labelisasi halal yang diterapkan terhadap semua produsen industri tidak merugikan bagi perusahaan, bahkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan berbagai produk tersebut.
Dengan adanya kebijakan sistem labelisasi halal yang di berlakukan terhadap berbagi industri makanan, minuman, obat – obatan, dan kosmetika ini maka masyarakat akan merasa lebih tenang dan aman dalam mengkonsumsi dan menggunakan berbagai produk tersebut. Oleh karena itu tingkat kepercayaan masyarakat akan semakin tinggi terhadap pemerintah sebagai pusat pembuat kebijakan maupun terhadap para produsen, sehingga dengan adanya tingkat kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi tersebut secara otomatis tingkat stabilitas ketahanan perusahaan dapat diperkuat dan berdampak secara langsung terhadap ketahanan nasional.
Saya berpikiran bahwa hendaknya pemerintah sudah saatnya untuk membuat suatu kebijakan dan standarisasi mengenai label dan sertifikasi halal yang mencakup seluruh aspek makanan, minuman, obat – obatan, dan kosmetika. Oleh karena itu untuk memperbaiki sistem manajemen halal yang telah ada selama ini hendaknya pemerintah juga membuat kebijakan yang mengharuskan seluruh perusahaan untuk mendaftarkan seluruh produknya pada suatu lembaga yang telah di tunjuk oleh pemerintah yang berkaitan dengan kehalalan dari suatu produk tersebut.
Selain itu pemerintah juga harus membangun beberapa laboratarium yang nantinya dapat digunakan untuk meneliti kehalalan dari suatu produk yang akan beredar. Nantinya laboratarium itu harus berisi orang – orang yang independen dan berkompeten di bidangnya. Agar pada nantinya produk yang diberi label dan sertifikasi halal benar – benar produk yang tel;ah lolos uji kehalalan sesuai standar nasional dan internasional yang telah ditetapkan.
Saya juga menyarankan kepada para produsen industri untuk segera menbdaftarkan produknya agar bisa memperoleh label dan sertifikasi halal. Karena pada logikanya sistem labelisasi halal ini sangat berdampak positif terhadap ketahanan perusahaan serta dapat meningkatkan hasil penjualan bagi para produsen. Hal itu dikarenakan para konsumen akan sangat teliti terhdap barang yang akan mereka konsumsi dan mereka juga akan mencari suatu produk yang telah memiliki label halal. Serta pada nantinya juga dengan tingginya tingkat penjualan suatu produk dapat berakibat pada meningkatnya tingkat pendapatan nasional.

PENTINGNYA PERAN SERTA PEMERINTAH DAN

oleh: karina arianti (Fakultas Teknologi Pertanian, Universitas Jember)

A B S T R A C T
Food (food and beverages) are halal, and neither is an essential requirement for the advancement of local food products in Indonesia, particularly in order to compete with other products both at home and abroad. Indonesia is a country with a majority of the population is Muslim. Islam is the fastest growing religion in the world. Eating healthy and safe food is every human rights, as well as for Muslim consumers. If there is a difference is the obligation of Muslims to consume food in addition to a healthy and safe, must also be halal.
Keywords : food, healthy, safe


Mungkinkah Indonesia mampu menjadi pusat pangan halal dunia, sukses memaksa hampir seluruh industri pangan lokal untuk menjamin kehalalan pangan terhadap suatu produk yang dihasilkan, serta sukses bersaing dengan produk lainnya baik di dalam maupun di luar negeri? Dan jawabannya adalah mampu. Bagaiamana bisa??

Islam merupakan agama yang pertumbuhannya paling cepat di dunia, dan Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk beragama muslim tertinggi didalamnya. Dengan demikian hal tersebut memberikan peluang kepada Indonesia untuk menjadi satu-satunya negara sebagai pusat pangan halal dunia. Adanya predikat sebagai pusat pangan halal, membuka peluang besar bagi sektor perindustrian serta perekonomian Indonesia. Jika Indonesia mampu maju sebagai pusat pangan halal dunia, maka kesempatan sektor perindustrian pangan di Indonesia dalam memasuki pangsa pasar ineternasional bukanlah sekedar impian dan isapan jempol saja. Penduduk muslim dunia akan memiliki kepercayaan yang besar terhadap Indonesia, hal tersebutlah yang nantinya akan berdampak positif pada perekonomian Indonesia. Sisi positif lainnya adalah mampu mendoktrin industri pangan lokal untuk terus menghasilkan dan mengembangkan produk-produk pangan dengan sifat fungsional terbaik yang tetap memperhatikan dan menjamin kehalalannya sehingga produk-produk yang dihasilkan semakin diterima di pangsa pasar internasional dan terus memberikan imbas positif terhadap perekonomian Indonesia.

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, sangat wajar jika pangan halal menjadi isu yang cukup menarik untuk dikaji dan diperbincangkan. Dan hal itu menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi Indonesia untuk dapat menjamin kehalalan pangan dari setiap produk yang dihasilkan oleh suatu industri pangan yang ada. Berbagai usaha penanganan telah dilakukan oleh beberapa instansi terkait. Namun perlu diakui bahwa proses penanganan halal ini masih menemukan beberapa kendala dan tantangan kedepan. Untuk itu diperlukan adanya penyikapan oleh semua pihak yang berkepentingan baik dari kalangan dunia usaha pangan maupun mereka yang bergerak dalam tataran pengambilan kebijakan.

Peran Pemerintah dalam Penanganan Pangan Halal di Indonesia
Produk pangan halal adalah setiap produk makanan dan minuman yang tidak mengandung unsur atau barang haram yang dilarang untuk dikonsumsi, digunakan, dan dipakai oleh umat Islam. Seperti yang telah dikatakan sebelumnya bahwa masyarakat Indonesia mayoritas memeluk agama Islam (90%), oleh karena itu sangat dibutuhkan perlindungan dalam hal mengkonsumsi produk pangan yang halal.

Untuk menuju Indonesia sebagai pusat pangan halal dunia, dalam mewujudkannya, maka diperlukan adanya pengawasan terhadap jaminan keamanan pangan halal yang tidak hanya sebatas pada produk yang telah mengalami proses saja alias produk jadi, akan tetapi ada baiknya jika tindakan pengawasan juga dilakukan dari tahap awal seperti bahan baku dan bahan tambahan pangan yang digunakan, proses, hingga produk akhir yang sampai ketangan konsumen sehingga pengawasan kehalalan pangan dapat berfungsi secara maksimal.

Pemerintah telah membentuk suatu lembaga yang bertugas menangani jaminan kehalalan produk pangan yang dihasilkan oleh suatu industri, yakni LPPOM_MUI. Lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk mengeluarkan logo dan sertifikasi pangan halal bagi setiap perusahaan pangan yang telah memiliki sertifikasi. Namun adanya lembaga tersebut ternyata belum mampu menjamin setiap industri untuk berlaku jujur sesuai dengan aturan yang ada. Sertifikasi kehalalan pangan yang bersifat sukarela telah membuat beberapa oknum tidak bertanggung jawab melakukan pelabelan logo halal secara ilegal tanpa adanya inspeksi resmi dari LPPOM_MUI. Tindakan tersebut dapat menjadi perusak segala usaha Indonesia dalam menuju pusat pangan halal dunia. Ibarat pepatah “sebab nilai setitik, rusak susu sebelangan”. artinya dalam hal ini, akibat oknum tidak bertanggung jawab tersebut maka dapat memberikan pandangan negatif konsumen terhadap produk pangan Indonesia, khususnya konsumen luar negeri meskipun tidak semua industri melakukan tindakan pelabelan ilegal tersebut.

Lalu apa yang harus dilakukan Indonesia dalam mengatasi masalah tersebut sehingga dapat menuju pusat pangan halal dunia? Yang harus dilakukan adalah membuat langkah lebih lanjut. Lembaga LPPOM-MUI yang telah dibentuk oleh pemerintah tidak tinggal diam dan bertopang dagu menunggu instruksi untuk menyelesaikan perkara tersebut. Lembaga tersebut membentuk suatu Sistem Jaminan Halal yang bertugas mengaudit dan menetapkan halal tidaknya suatu produk pangan yang dihasilkan oleh suatu industri. Sistem jaminan halal diharapkan dapat menghasilkan produk pangan halal yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Selain itu, sertifikasi halal merupakan suatu tanggung jawab industri untuk melindungi konsumen yang mengkonsumsi produk pangan yang halal.

Peran Konsumen dalam Mendukung Indonesia Menuju Pusat Pangan Halal
Mengkonsumsi pangan sehat dan aman merupakan hak asasi setiap manusia, demikian pula halnya bagi konsumen muslim. Jika ada yang membedakan adalah kewajiban umat muslim untuk mengkonsumsi pangan selain sehat dan aman, juga harus halal.

Seperti yang telah dikatakan sebelumnya bahwa tidak hanya peran pemerintah yang dibutuhkan dalam mendukung Indonesia sebagai pusat pangan halal dunia. Adanya kesadaran konsumen muslim Indonesia terhadap pangan halal menjadi suatu peran harapan yang disandarkan. Kesadaran konsumen yang tinggi, diharapkan dapat mendorong produsen untuk lebih peduli akan pangan halal. Dimana pada akhirnya kehalalan pangan diharapkan menjadi hal yang mutlak bagi produsen untuk semua jenis produk yang ditujukan bagi konsumen muslim. Produsen harus lebih hati-hati, lebih terbuka dan jujur akan produknya. Katakan saja misalnya, sekali saja produsen mencetak nilai merah di raport, maka akan berdampak negatif pada produk yang dihasilkan, yaitu akan ditinggalkan oleh konsumen. Dampak lebih jauh dapat terjadi boikot produk yang diragukan kehalalannya.

Peran Aktif Konsumen Terhadap Labelisasi Halal Produk Pangan dan Minuman di Indonesia
Pentingnya labelisasi pada produk pangan maupun minuman di Indonesia merupakan bagian penting yang harus dilakukan. Seberapa penting sih labelisasi halal tersebut, pasalnya tanpa labelisasi halal masih banyak produk pangan dan minuman yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat? Sebenarnya sederhana sekali jawabannya yaitu yang pertama untuk memberikan rasa aman kepada konsumen ketika mengkonsumsi produk, kedua karena tidak semua konsumen memiliki pengetahuan dan persepsi yang sama terhadap suatu produk tanpa label halal, mungkin hal tersebut akan menjadi mudah tanpa label halal bagi sebagian konsumen yang memiliki tingkat pendidikan tinggi dengan hanya membaca ingredien yang tertera pada pengemas produk.

Benar bahwa dampak penjualan produk tanpa “labela halal” tidak dapat dilihat secara langsung, atau bahkan bisa saja tanpa adanya “label halal” tingkat penjualan produk tersebut tetap tinggi dipasaran. Dengan kata lain, pelabelan Halal produk tidak dapat menjamin suatu penjualan produk menjadi menurun.

Berdasarkan uraian diatas, adapun manfaat yang bisa kita peroleh dengan melakukan pelabelan halal pada suatu produk, antara lain yaitu :
1. Memenuhi kebutuhan masyarakat (terutama Muslim) akan rasa aman dan keyakinan mengkonsumsi produk yang Halal.

2. Dapat menjalin kerjasama yang lebih baik dengan stakeholder (pemerintah) seperti LP POM-MUI, MUI, Badan POM, Depag, dan YLKI.

3. Memperkuat Brand Equity product dari segi Brand Association Halal/Atribut Halal, sehingga memperkuat posisi produk di masyarakat.

4. Melengkapi momen penjualan yang hilang akibat tidak adanya atribut Halal, sehingga dapat meningkatkan penetrasi produk di masyarakat.

5. Membantu meningkatkan sistem produksi dan quality control yang lebih baik.

Dari kelima manfaat tersebutlah yang kemudian juga berpengaruh dalam mendukung Indonesia sebagai pusat pangan halal dunia, oleh sebab itu adanya campur tangan antara pemerintah, konsumen dan beberapa pihak terkait sangat dibutuhkan untuk membantu menyadarkan para produsen didalam menghasilkan produk yang baik dan mau melengkapi atribut-atribut yang menjamin kehalalan suatu produk pangan tersebut. Sehingga juga dapat memberikan kemudahan bagi produsen didalam memasarkan produknya.

Agak unik memang bisnis produk pangan di Indonesia. Halal menjadi sebuah tuntutan dan kebutuhan bagi masyarakat.Bahkan tuntutannya lebih utama jika dibandingkan dengan Sertifikat ISO yang memberikan jaminan kualitas standar dari produk yang dihasilkan. Oleh sebab itu, perusahaan ataupun industri pangan yang bergerak bersifat customer oriented maka perusahaan ataupun industri tersebut harus dapat memuaskan konsumen dari segi kebutuhan halal.

Dengan demikian rasa aman konsumen terhadap suatu produk pangan yang dihasilkan akan semakin tinggi.


Kesimpulan
Indonesia merupakan negara dengan mayritas penduduk muslim tertinggi dunia. Hal tersebut memberikan peluang kepada Indonesia untuk menjadi pusat pangan halal dunia. Peran serta antara pemerintah dan masyarakat dalam hal ini sangat dibutuhkan. Pasalnya, pemerintah berperan untuk membuat kebijaksanaan terhadap pengawasan jaminan kehalalan pangan yang dimulai dari pengawasan pada bahan baku sampai dengan produk pangan tersebut sampai ketangan konsumen, sedangkan peran serta masyarakat (konsumen) adalah sebagai agen pendorong produsen untuk lebih peduli dalam menghasilkan produk pangan yang terjamin kehalalannya. Dimana pada akhirnya kehalalan pangan menjadi hal yang mutlak bagi produsen untuk semua jenis produk yang ditujukan bagi konsumen muslim. Selain itu labelisasi logo halal pada produk pun juga merupakan bagian terpenting yang harus diperhatikan produsen dalam memberikan rasa aman kepada konsumen. Mengingat tidak semua konsumen memiliki pengetahuan dan persepsi yang sama terhadap suatu produk yang tidak memiliki label halal.

DAFTAR PUSTAKA

Ardy. 2009. Rendahnya Kesadaran Konsumen Muslim akan Pangan Halal. http://edukasi.kompasiana.com/2009/12/14/rendahnya-kesadaran- konsumen-muslim-akan-pangan-halal/ [diakses pada tanggal 23 November 2010]

Mahmudatusa’adah, Ai. 2008. Dalam Jurnal : Jaminanan Pangan Halal dan Baik Untuk Meningkatkan Daya Saing Pangan Lokal Indonesia. Bandung : Universitas Pendidikan Indonesia

Refrinal. 2007. Pentingnya Labelisasi Halal Untuk Produk Minuman Dalam Kemasan di Indonesia. http://refrinal.blog.friendster.com/2007/03/pentingnya-labelisasi-halal-untuk-produk-minuman-dalam-kemasan-di-indonesia/ [diakses pada tanggal 23 November 2010]

Saifullah, Rizka. 2008. Dalam Jurnal : Studi Kebijakan Pangan Halal di Indonesia. Bogor : Institut Pertanian Bogor

PENTINGNYA SERTIFIKASI HALAL

Oleh : Yudiman Basiu Rasyid

Pangan halal merupakan pangan yang memenuhi syariat agama Islam baik dari segi bahan baku, bahan tambahan yang digunakan maupun cara produksinya sehingga pangan tersebut dapat dikonsumsi oleh orang Islam (Muslim) tanpa menimbulkan dosa. Penentuan halal dan haram hanyalah oleh Allah SWT. Pangan yang secara jelas dinyatakan haram yaitu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih atas nama selain Allah SWT (Qs. Al-Baqarah : 173), hewan yang tercekik, yang terpukul, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, binatang yang disembelih disisi berhala (Qs. Al-Maidah : 3), khamr (Qs. Al-Maidah : 5, 90, 91), segala hal yang kotor (Qs. Al-A’raf : 157), binatang yang memiliki taring seperti binatang buas dan yang memiliki cakar seperti bangsa burung (Al-Hadist, Riwayat Bukhari Muslim).
Allah SWT telah memerintahkan manusia dalam ayat Al-Qur’an untuk mengkonsumsi makanan yang halal, dan harus menghindari pangan yang haram, yang artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, .…” (Qs. Al-Baqarah : 168). Dalam surat Al-Maidah ayat 88 juga diperintahkan ”Makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, ....”.
Ayat-ayat Al-Qur’an di atas sangat jelas menyuruh manusia untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan baik saja. Oleh karenanya, pada bahan pangan yang dikonsumsi tidak boleh ada kontaminasi dengan bahan yang meragukan sedikit pun, apalagi dengan yang haram sehingga menyebabkan produk pangan menjadi syubhat atau meragukan kehalalannya. Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap hal tersebut, LPPOM MUI selaku lembaga pemberian sertifikat halal di Indonesia menganut dan menerapkan prinsip Zero Tollerance, halal harus 100%. Jika tidak memenuhi prinsip tersebut maka berarti tidak halal dan wajib dihindari. Untuk memenuhi prinsip tersebut pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal, tidak diperbolehkan menggunakan alat secara bersamaan atau bergantian dalam memproduksi produk halal dan produk haram. Selain itu, ruangan tempat penyimpanan dan pengolahnnya juga harus dipisah.
Halal dan baik merupakan dua unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam pangan yang dikonsumsi, dimana halal merupakan pemenuhan dari segi syariah dan sedangkan baik dari segi mutu, kesehatan, gizi, dan organoleptik. Untuk menyediakan makanan yang baik, berbagai sistem dan peraturan telah distandarkan dan diimplementasikan, seperti GMP (Good Manufacturing Practices), HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point), ISO 9001 (Sistem Jaminan Mutu), ISO 22000 (Sistem Jaminan Keamanan Pangan), serta sanitasi dan higiene. Sedangkan yang menyangkut sistem kehalalan, perkembangannya baru beberapa tahun terakhir ini.
Mengkonsumsi pangan haram akan memberikan banyak dampak yang tidak baik bukan hanya menimbulkan penyakit secara fisik melainkan juga penyakit secara mental/spiritual. Konsumsi pangan tidak halal merupakan dosa pertama yang dilakukan oleh nenek moyang manusia (Nabi Adam AS) yang menyebabkannya dikeluarkan dari surga. Selain itu, konsumsi pangan tidak halal mengakibatkan doa tidak diterima, ibadah ditolak Allah SWT, dan susah taat serta senang maksiat. Salah satu contoh yang sederhana yaitu Allah SWT mengharamkan untuk mengkonsumsi babi dengan segala turunannya dalam beberapa ayat Al-Quran. Dalam surat Al-Maidah ayat 3, Allah SWT berfirman yang artinya “Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya…”.
Penelitian para ahli menunjukan bahwa daging babi mengandung cacing pita (Taenia solium) tetapi ternyata tidak hanya itu bahaya yang mengancam orang yang mengkonsumsi babi. Lemak babi juga mengandung kolesterol paling tinggi dibandingkan dengan lemak hewan lainnya dimana konsumsi kolesterol yang tinggi merupakan salah satu penyebab utama terjadinya aterosklerosis (penyebab utama terjadinya penyakit jantung koroner, stroke dan penyakit degeneratif lainnya). Darah babi juga mengandung asam urat paling tinggi dimana asam urat merupakan bahan yang jika terdapat dalam darah maka dapat menimbulkan berbagai penyakit pada manusia.
Ungkapan “You are What You Eat” yang dipopulerkan oleh Franklin P. Jones, seorang warga negara Philadhelphia, tidak menutup kemungkinan berlaku pada konsumsi daging babi yaitu daging babi dapat menularkan sifat-sifatnya pada orang yang mengkonsumsinya. Salah satu keburukan sifat dari babi yaitu terlihat ketika beberapa babi jantan dan seekor babi betina dikandangkan dalam satu tempat maka babi jantan yang satu membantu temannya sesama jantan untuk melaksanakan nafsu seksualnya, tanpa rasa cemburu, tanpa harga diri atau keinginan untuk menjaga babi betina dari gangguan temannya. Oleh karenanya, dapat dikatakan bahwa dari segi mental/spiritual daging babi membunuh “ghirah” orang yang memakannya. Misalnya seorang suami melihat isterinya bersama lelaki lain dan membiarkannya tanpa rasa cemburu, atau seorang bapak melihat anak perempuannya bersama lelaki asing, dan membiarkannya tanpa ada rasa cemas.
Semua bahan pangan selain yang telah diharamkan secara jelas pada ayat-ayat Al-Qur’an pada dasarnya adalah halal tetapi proses pengolahan dan penanganan yang tidak benar dapat menyebabkan pangan menjadi tidak halal (haram). Perkembangan teknologi di bidang pangan menyebabkan penentuan status kehalalan pangan menjadi sangat kompleks dan rumit. Kompleksitas tersebut bukan hanya terjadi karena produk pangan diproses menjadi produk turunannya tetapi pada saat pembuatan produk olahan pangan, dimasukkan atau ditambahkan Bahan Tambahan Pangan (BTM) yang mungkin saja dibuat dari produk tidak halal.
Permasalahan yang sering terjadi dalam penentuan pangan halal adalah cara penyembelihan, produk turunan babi dan zat turunannya, khamr dan produk serta zat turunannya, produk mikrobial, serta ada tidaknya kandungan yang berasal dari bagian tubuh manusia. Kehalalan BTM perlu diperhatikan karena berbagai alasan diantaranya pertama, dapat berasal dari berbagai sumber yaitu hewani, nabati, mineral, sintesa kimiawi, fermentasi yang tidak jelas kehalalannya. Kedua, meski digunakan dalam jumlah sedikit dapat menyebabkan ketidakhalalan produk yang menggunakannya, jika BTM tersebut tidak halal. Ketiga, BTM yang dipasarkan di Indonesia masih tergantung pada impor yang umumnya bukan negara Muslim. Beberapa golongan BTM dengan kemungkinan titik kritis keharamannya yaitu :
1. Pengasam : kritis jika merupakan produk bioteknologi (media fermentasinya).
2. Antioksidan dan pewarna : kritis jika menggunakan coating dan penstabilnya (sumbernya).
3. Pengawet : pengawet dari sumber mikrobial (nisin) perlu dicermati media pembuatannya.
4. Flavour : yang perlu diperhatikan yaitu flavouring base, produk hewan dan turunannya (daging, lemak, gelatin), produk turunan susu, produk mikrobial, produk turunan dari bagian tubuh manusia, khamr dan turunannya, pelarut, bahan enkapsulasi atau carrier.
5. Emulsifier : haram jika menggunakan asam stearat dari babi atau hewan yg tidak disembelih secara Islam atau menggunakan gliserol yang merupakan hasil samping industri lemak hewan.
6. Pengental : dapat berasal dari tulang hewan (misalnya gelatin).
7. Enzim : untuk media pertumbuhan mikroba penghasil enzim digunakan bahan yang tidak halal (misalnya pada kasus Ajinomoto, soypepton yang dihidrolisis menggunakan protease dari babi).
8. Zat gizi seperti vitamin : harus dipertanyakan sumbernya, ada tidaknya coating, stabilizer/ emulsifier.
9. Penjernih (clarifying dan flocculating agents) : harus diketahui sumbernya (misalnya gelatin).
10. Anti kempal (anti caking) : harus diketahui sumbernya.
11. Pemanis : harus diketahui sumbernya (misalnya pada pembuatan aspartam digunakan L-tyrosine, yang perlu diperhatikan yaitu media fermentasi L-tyrosine yang kemungkinan berasal dari bulu/ rambut).
12. Pengembang (leavening agents) : jika digunakan khamir maka perlu diperhatikan media fermentasinya.
Bahan-bahan yang berasal dari tanaman pada dasarnya merupakan pangan halal tetapi akan menjadi tidak halal jika diproses dengan menggunakan bahan tambahan atau cara penanganan yang tidak halal. Misalnya saja cabe dan rempah-rempah yang diolah menjadi bentuk bubuk. Pada pengolahannya biasanya produk-produk tersebut ditambahkan emulsifier untuk membantu proses kelarutannya ketika digunakan. Emulsifier yang digunakan tersebut menjadi titik kritis kehalalan produk karena kemungkinan emulsifier yang digunakan berasal dari lemak hewani dimana pada produk-produk hewani dan turunannya hal-hal yang harus diperhatikan bukan saja asal hewan yang harus halal tetapi harus disembelih sesuai dengan syariat Islam, tidak berasal dari darah, dan tidak terkontaminasi oleh bahan haram dan najis yang berasal dari bahan tambahan dan atau bahan penolong proses pada proses produksi/ fasilitas produksi.
Adapun cara penyembelihan menurut syariat Islam yaitu :
1. Membaca “ basmalah” saat menyembelih.
2. Menggunakan alat potong yang tajam.
3. Memotong sekaligus sampai putus saluran pernafasan/tenggorokan (hulqum), saluran makanan (mari’), dan kedua urat nadi (wadajain).
4. Pada saat pemotongan, hewan yang dipotong masih hidup.
Contoh lain yang perlu diperhatikan kehalalannya yaitu susu olahan (cair atau pun bubuk) dan mentega yang keduanya merupakan produk olahan hewani. Pada pembuatan susu olahan dan mentega biasanya ditambahkan vitamin untuk meningkatkan nilai gizinya dan flavour untuk memperbaiki citarasa. Vitamin menjadi titik kritis penentuan ketidakhalalan jika vitamin yang digunakan dilapisi bahan pelindung (coating) seperti gelatin (umumnya berasal dari tulang hewan, kemungkinan berasal dari tulang babi) atau bahkan vitamin yang digunakan berasal dari hewan tidak halal (misalnya vitamin B6 dapat berasal dari hati babi). Sedangkan untuk flavour penyebab ketidakhalalannya yaitu sumber flavour yang berasal dari hewan tidak halal dan penggunaan komponen pelarut yang tidak halal seperti etanol (kelompok alkohol).
Proses/pengolahan dan bahan-bahan yang digunakan pada produk-produk pangan seperti contoh di atas tidak diketahui oleh seluruh masyarakat awam dengan mudah. Oleh karenanya diperlukan suatu cara untuk memperjelas kehalalan produk pangan. Adapun cara untuk mengatasi hal tersebut yaitu melalui sertifikasi halal terhadap produk pangan. Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen akan dapat membedakan produk halal dengan yang haram secara mudah dan jelas.
LP-POM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) merupakan lembaga kompeten di Indonesia yang mengurus sertifikasi halal. Produk-produk yang dinyatakan halal oleh LP-POM MUI dihasilkan melalui fatwa MUI dimana fatwa tersebut dikeluarkan setelah diadakan pemeriksaan, pengkajian secara teknis (kajian fiqih dan hukum Islam) atau bahkan penelitian oleh para ahli baik ahli agama maupun ahli pengetahuan terhadap bahan/produk yang akan disertifikasi. Dengan sertifikat halal yang dikeluarkan LP POM MUI tersebut, suatu perusahaan pangan boleh mencantumkan label halal pada kemasan atas izin dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan).
Sistem sertifikasi halal yang diterapkan oleh LPPOM MUI saat ini telah menjadi standar prosedur bagi lembaga-lembaga sertifikasi halal internasional mulai dari negara-negara ASEAN hingga negara-negara lain seperti Arab Saudi, Belanda, Amerika Serikat, Australia, dan Kanada. Proses sertifikasi halal terdiri atas beberapa tahapan yaitu rencana pengajuan sertifikat halal, rencana sistem jaminan halal, rencana implementasi sistem jaminan halal, pengajuan sertifikat, penilaian on desk, audit di lapangan, pelaporan, dan komisi fatwa.
Sistem jaminan halal merupakan hal penting yang harus dimiliki oleh perusahaan atau unit usaha yang mendapatkan sertifikat halal untuk menjamin proses produksi berlangsung secara halal. Selain itu, dalam perusahaan harus terdapat tim Auditor Halal Internal (AHI) dan ketua AHI. Ketua AHI tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya yaitu harus beragama Islam, memahami kualifikasi dan persyaratan “halal, haram dan syubhat” sesuai dengan syariat Islam, mempunyai akses ke proses produksi, atau dapat mengkoordinir seluruh anggota tim yang memiliki akses ke proses produksi, mempunyai rasa tanggung jawab horisontal (kepada perusahaan dan pemegang saham), mempunyai rasa tanggung jawab moral (kepada umat Islam sebagai konsumen akhir), serta mempunyai rasa tanggung jawab vertikal (kepada Allah SWT).

Ketua AHI memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1. Memastikan bahwa Kebijakan Halal (Halal Policy) yang telah ditetapkan oleh perusahaan dapat diimplementasikan dengan membuat prosedur Sistem Jaminan Halal yang realistis untuk dilaksanakan.
2. Membuat laporan berkala secara tertulis, minimum enam bulan sekali yang ditujukan kepada LPPOM MUI dengan tembusan kepada direktur.
3. Melakukan komunikasi tertulis dengan LPPOM MUI bila ada status kehalalan yang meragukan pada bahan baku, bahan tambahan maupun proses pembuatan produk.
4. Membuat dan menyerahkan dokumen : matrik bahan baku, bahan tambahan untuk setiap produk dan matrik rekapitulasi produk dan seluruh bahan untuk setiap jenis produk kepada semua kepala departemen, orang yang mempunyai akses terhadap penerimaan, penyimpanan, pemeriksaan bahan baku dan proses produksi serta kepada seluruh anggota tim.
5. Menerima dan mendokumentasikan dokumen sertifikat halal atau surat pernyataan produsen seluruh bahan baku, tambahan dan penolong.
Melihat banyaknya dampak yang ditimbulkan oleh konsumsi pangan tidak halal dan kompleksnya cara produksi suatu produk pangan maka sangat diperlukan suatu sertifikasi halal pada produk pangan dan sebagai masyarakat Islam yang diwajibkan mengkonsumsi produk-produk halal maka sebaiknya kita hanya mengkonsumsi produk yang telah dinyatakah halal oleh LP-POM MUI yang kredibilitasnya dalam penentuan halal sangat baik atau lembaga sertifikasi halal lainnya yang telah diakui oleh LPPOM MUI. Selain itu, segala hal yang berhubungan dengan pangan halal harus menjadi perhatian kita bersama baik pemerintah, pelaku industri bahkan masyarakat Muslim itu sendiri.